BENER MERIAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pria berinisial UG (48), warga Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
UG ditangkap pada Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 20:30 WIB di Kampung Blang Sentang, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa UG kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengintaian,” ungkap AKBP Tuschad.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar ganja yang disimpan dalam karung beras, 1 kantong plastik hitam dan 1 kantong plastik biru yang masing-masing berisi ganja, serta 3 bungkus ganja ukuran sedang yang dibalut dengan kertas bungkus nasi berwarna coklat. Total berat brutto barang bukti yang diduga ganja tersebut mencapai 4,1 kg. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Nokia berwarna hitam.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Tuschad.














