Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Mahasiswa Simeulue Minta Dokter dan Guru di Simeulue Tidak Mogok Kerja

WhatsApp Image 2022 09 27 at 23.46.05
Foto : Mahasiswa Simeulue, Putra Jaya Rizki Nilami. (hariandaerah.com)

BANDA ACEH – Mahasiswa Simeulue Putra Jaya Rizki Nilami meminta para Dokter dan Guru di Simeulue tidak mogok kerja. Pasalnya, hal tersebut tidak menjadikan solusi. Bahkan, dapat merugikan masyarakat setempat, Selasa (27/9/2022).

“Mogok kerja para dokter dan Guru di Simeulue bukanlah menjadi solusi, bahkan sangat berdampak pada penurunan pelayanan dan merugikan Masyarakat, apa lagi besok diisukan para Guru juga akan ikut melakukan aksi Mogok kerja,” imbuh Putra Jaya Rizki Nilami di Fakultas Tarbiyah.

Padahal, menurut Putra Jaya, terkait dengan penambahan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) atau yang biasa disebut Tunjangan Kinerja Daerah (Tukin) sudah dijawab oleh Pj Bupati dan juga beberapa kepala dinas terkait pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Penambahan penghasilan dikatakannya perlu ada persetujuan dari pihak Kemendagri dan Pemda Simeulue berencana akan melakukan audiensi dengan Kemendagri untuk meminta penjelasan.

Ia juga mengatakan, bahwa audiensi dengan Kemendagri ini dijadwalkan pada 4 Oktober 2022 mendatang, dengan menghadirkan Kadis kesehatan, Direktur RSUD, Kadis Pendidikan, perwakilan Dokter dan Guru.

BACA JUGA:  Konsolidasi ASSPIRA Lhokseumawe Optimis Menangkan Om Bus dan Syeikh Fadhil

“PJ Bupati dan juga Kepala Dinas yang terkait sudah melakuka Rapat Dengar Pendapat dan juga mereka akan berusaha untuk menaikkan Tukin tersebut. Namun, tak semerta merta diputuskan akan tetapi dalam hal ini adanya persetujuan dari kemendagri,” katanya.

Putra Jaya menegaskan, apa pun alasannya seorang dokter dan guru tidak boleh mogok kerja. Dokter atau tenaga kesehatan tidak boleh memalingkan perhatiannya sedikit pun dari pasien yang sedang membutuhkan pertolongan dan begitu juga dengan Guru atau tenaga pengajar tidak boleh memalingkan perhatiannya terhadap anak didiknya. Apabila hal ini masih tetap dilakukan mau jadi apa pulau Simeulue kedepannya.

“Kami hanya mengingatkan kepada Bapak/Ibu ASN berdasarkan UU 5 Tahun 2014 Pasal 66 ayat 2,” ujar Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Uin Ar-Raniry itu.

Di sisi lain, Putra Jaya juga meminta Pemerintah Kabupaten Simeulue fokus pada upaya pelayanan kepada kesejahteraan PNS dan Non PNS. Dan setiap permasalahan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat harus segera ditangani dan diselesaikan.

BACA JUGA:  Hadiri Acara Pembukaan Festival Pelajar Nusantara, Dandim 0103/Aut: Melestarikan Budaya Indonesia Bagi Generasi Muda Bangsa Sangat Penting

“Jangan dibiarkan berlarut larut, apalagi hal ini berhubungan dengan kesejahteraan para PNS dan jug Non PNS di lingkup Kabupaten Simeulue,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue telah melayangkan surat himbauan dengan No : 420/1885/2022 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab di Sekolah serta tidak melakukan mogok belajar yang mengakibatkan kerugian kepada peserta didik dan apabila bapak/ibu tetap melakukan mogok kerja dan mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan menjadi tanggungjawab bapak/ibu selaku ASN.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *