ASAHAN – Poltak Pasaribu, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan Bank BRI Cabang Kisaran ke Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu (18/12/2024). Laporan ini terkait dugaan cacat administrasi dalam proses pelelangan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Poltak Pasaribu.
Menurut kuasa hukum Poltak, M.I. Tandjung, S.H., M.H., pelelangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya. Hal ini dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya telah dimediasi oleh Suheri, anggota DPRD Asahan yang membawahi bidang perbankan. Namun, pihak Bank BRI belum merealisasikan hasil mediasi tersebut, sehingga langkah hukum diambil oleh Poltak Pasaribu bersama kuasa hukumnya.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Kajari Asahan, pihak pelapor meminta agar pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran dan KPKNL Kisaran diperiksa terkait dugaan cacat administrasi. Selain itu, ada tuduhan adanya persekongkolan jahat antara Bank BRI Cabang Kisaran dengan pihak yang memenangkan lelang.
M.I. Tandjung menyatakan adanya kejanggalan dalam proses lelang tersebut, bahkan menduga kuat keterlibatan mafia tanah dan bangunan.
“Ada yang tidak beres di sini. Mengapa proses lelang dilakukan tanpa persetujuan klien saya? Kenapa lelang ini dilakukan di Bank BRI dan bukan di kantor KPKNL Kisaran?” tegas Tandjung.
Ia juga meminta Kajari Asahan untuk mengusut kasus ini secara transparan agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami berharap Bapak Kajari Asahan memeriksa kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi klien kami. Kami tidak ingin kasus serupa menimpa masyarakat lainnya di masa mendatang,” pungkasnya.














