Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dugaan Pelelangan Cacat Administrasi, Poltak Pasaribu Laporkan Bank BRI Kisaran ke Kejari Asahan

WhatsApp Image 2024 12 19 at 11.29.14 11zon
Poltak pasaribu(baju merah kaos) dan istri (baju ungu), M.I TANDJUNG, S.H., M.H. Kuasa hukum (Kemeja merah) dan baju putih ( Ahbym Faizan, S.H,) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto:: hariandaerah.com/Syahrial).

ASAHANPoltak Pasaribu, melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan Bank BRI Cabang Kisaran ke Kejaksaan Negeri Asahan pada Rabu (18/12/2024). Laporan ini terkait dugaan cacat administrasi dalam proses pelelangan tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Poltak Pasaribu.

Menurut kuasa hukum Poltak, M.I. Tandjung, S.H., M.H., pelelangan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya. Hal ini dianggap melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya telah dimediasi oleh Suheri, anggota DPRD Asahan yang membawahi bidang perbankan. Namun, pihak Bank BRI belum merealisasikan hasil mediasi tersebut, sehingga langkah hukum diambil oleh Poltak Pasaribu bersama kuasa hukumnya.

BACA JUGA:  Sambut Bulan Suci Ramadhan Jemaah Mushollah Al-Ikhlas Laksanakan Punggahan

Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Kajari Asahan, pihak pelapor meminta agar pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran dan KPKNL Kisaran diperiksa terkait dugaan cacat administrasi. Selain itu, ada tuduhan adanya persekongkolan jahat antara Bank BRI Cabang Kisaran dengan pihak yang memenangkan lelang.

M.I. Tandjung menyatakan adanya kejanggalan dalam proses lelang tersebut, bahkan menduga kuat keterlibatan mafia tanah dan bangunan.

“Ada yang tidak beres di sini. Mengapa proses lelang dilakukan tanpa persetujuan klien saya? Kenapa lelang ini dilakukan di Bank BRI dan bukan di kantor KPKNL Kisaran?” tegas Tandjung.

BACA JUGA:  Tak Terima Dilaporkan, Herman Lapor Balik Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Ia juga meminta Kajari Asahan untuk mengusut kasus ini secara transparan agar keadilan dapat ditegakkan.

“Kami berharap Bapak Kajari Asahan memeriksa kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi klien kami. Kami tidak ingin kasus serupa menimpa masyarakat lainnya di masa mendatang,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *