KOTA LANGSA – Front Mahasiswa Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK) Aceh mengecam keras pengalihan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara. Langkah tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan semangat otonomi khusus Aceh, Sabtu (14/06/2025).
Pengalihan Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan yang selama ini berada dalam wilayah administratif Aceh kepada Sumut diklaim tanpa melalui proses perundingan terlebih dahulu.
Aroma pengkhianatan terhadap Perdamaian pun tercium dari keputusan Pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Itu pengkhianatan terhadap perdamaian di Aceh. Pemerintah pusat gagal menunjukkan keadilan dalam mengelola Wilayah Negara,” ucap Ketua Umum FOMAPAK Aceh, Tarmizi S.Sos.I kepada media hariandaerah.com.
FOMAPAK mendesak Pemerintah Aceh untuk wajib perjuangkan status empat Pulau di Singkil yang masuk ke wilayah Sumut, karena dasar hukum yang mengatur batas wilayah Aceh sudah sangat jelas, yakni UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, yang berlaku sejak 1 Juli 1956.
Dalam aturan tersebut sudah jelas ditetapkan batas wilayah Aceh dan tidak dapat diubah hanya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, apalagi Keputusan Menteri berada dibawah Undang-Undang.
“Pasal 114 menyatakan bahwa batas wilayah Provinsi mengikuti ketentuan yang berlaku per 1 Juli 1956. Keputusan menteri yang bertentangan dengan UU otomatis cacat hukum dan batal demi hukum,” terang Tarmizi.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa secara administratif, historis, dan faktual, ke-empat pulau tersebut telah dikelola oleh Pemerintah Aceh, bahkan pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut menggunakan anggaran APBD Aceh sejak 2007.
Pemerintah Aceh harus segera jemput kembali empat Pulau di Aceh Singkil yang sudah dialihkan ke Sumut, “Keputusan Menteri ini jelas melanggar ketentuan konstitusional. Bukan hanya bertentangan dengan UU 24/1956, tetapi juga merusak semangat otonomi khusus Aceh dan berpotensi mengganggu stabilitas perdamaian yang dibangun atas dasar kepercayaan,” jelas Tarmizi.
FOMAPAK Aceh menolak dalih teknis seperti peta topografi versi militer atau penyesuaian administratif sebagai dasar pemindahan wilayah. Ketika UU sudah mengatur secara eksplisit, segala bentuk argumentasi teknokratik tidak bisa dijadikan pembenaran.
“Ketika undang-undang telah bicara, semua dalih teknis hanyalah upaya membenarkan pelanggaran,” sebutnya lagi.
Bagi masyarakat Aceh, tanah bukan hanya aset, tetapi bagian dari identitas yang lahir dari sejarah panjang perjuangan dan konflik. Setiap jengkal wilayah mengandung nilai simbolik yang tinggi. Maka, pemindahan wilayah secara sepihak bukan hanya soal peta, tetapi menyangkut harga diri.
“Kami tidak bicara atas dasar emosi semata. Ini soal sejarah yang telah berurat-akar, dan soal kesepakatan damai yang menjadi fondasi perdamaian Aceh. Jangan main-main dengan itu,” ungkap Tarmizi menegaskan.














