KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memberikan penyuluhan hukum bagi para pelajar dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Ulumul Qur’an Langsa, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, Kamis (23/01/2025).
JMS adalah program rutin Bidang Intelijen Kejari Langsa khususnya dalam Penyuluhan Hukum. JMS juga merupakan program strategis nasional dalam mendukung Astacita Presiden, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Acara JMS ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Carles Aprianto SH MH didampingi Jaksa Fungsional Muhammad Daud Siregar SH MH MKn dengan dihadiri 80 pelajar MAS MUQ, Guru pendamping dan pembimbing serta perwakilan OSIS Novita Sari.
Kasi Intelijen Kejari Langsa, Carles Aprianto dalam kesempatan itu menyampaikan Kejaksaan RI dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
“Kejari Langsa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melaksanakan penyuluhan hukum dan penerangan hukum, salah satu penyuluhan hukum adalah Jaksa Masuk Sekolah (JMS),” terang Kasie Intel.

“Acara ini dilaksanakan berdasar Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : B-81/D/L.2/01 /2016 Tanggal 18 Januari 2016 tentang Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah,” ungkap Carles Aprianto.
Sedangkan Jaksa Fungsional Kejari Langsa , Muhammad Daud Siregar dalam materinya yang bertemakan “Kenakalan Remaja (Juvenile Delinquency)” menyampaikan beberapa hal kepada pelajar MAS MUQ.
Ia menjelaskan terkait 2 faktor penyebab kenakalan remaja, yaitu faktor keluarga (internal) dan faktor lingkungan pertemanan (eksternal) serta bentuk kenakalan remaja dan dampaknya.
Selanjutnya terkait peraturan yang berkaitan dengan kenakalan remaja, yitu UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Jaksa M Daud juga tidak lupa menerangkan tentang Ketentuan Jarimah dan ‘Uqubat bagi Anak-Anak dalam Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Mukhtar selaku manajemen MAS Ulumul Qur’an Mukhtar memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kujungan Kejari Langsa yang memberika sosialisasi dan materi terkait hukum kepada pelajar di MAS MUQ melalui program Jaksa Masuk Sekolah.
Mukhtar mengatakakan, JMS ini mampu memberikan pengetahuan terkait hukum atau hal-hal terkait lainnya yang diyakini dapat memberikan wawasan yang baik kepada pelajar.
Kemudian para pelajar juga diharapkan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan hikmat, serta dapat dengan aktif bertanya dan berdiskusi agar pemahaman tentang hukum lebih baik lagi dan dapat terhindar dari tindakan kriminal.
Pihak Sekolah berharap program ini dapat terus berjalan untuk memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para siswa/i.
“Kegiatan ini penting guna meningkatkan kesadaran pelajar tentang pentingnya memahami dan mematuhi aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari, serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” harap Mukhtar.
Program Jaksa Masuk Sekolah mendapat respons positif dari pihak sekolah dan para siswa/i. Antusiasme siswa tercermin dengan penuh semangat menerima materi yang disampaikan oleh narasumber.
Kegiatan juga berlangsung interaktif, banyak pertanyaan yang diajukan oleh siswa/i yang menunjukkan rasa ingin tahu mereka dalam setiap sesi.
JMS diakhiri dengan pemberian souvenir dari Kejari Langsa kepada para pelajar MAS MUQ Langsa yang aktif bertanya dalam sesi tanya jawab oleh pemateri.














