BENER MERIAH – Dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2025, Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Roby Afrizal berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat 405,1 gram. Penangkapan dilakukan di jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) di Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23:00 WIB.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial Z (25), warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dan S (45), warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani menyatakan bahwa penangkapan kedua terduga pelaku merupakan bagian dari target Operasi Antik Seulawah 2025.
“Dua orang terduga pelaku itu diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA) dengan menggunakan mobil,” ungkapnya pada Senin (3/2/2025).
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat 404,5 gram, yang dibungkus dalam kertas warna coklat dan plastik warna hitam. Selain itu, ditemukan juga dua paket plastik transparan berisi sabu seberat 0,6 gram yang dibalut dengan tisu, satu unit mancis, satu alat hisap, serta dua unit ponsel Android, yaitu Tecno Spark berwarna kuning dan Samsung berwarna hitam. Petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih.
“Untuk saat ini, kedua terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Bener Meriah beserta barang bukti yang kami sita untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Tuschad.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.














