Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Pengelolaan Sumur Minyak Tua dan Ilegal, Muslim A Gani: Koperasi Boleh Ambil Alih

IMG 20250219 233108
Advocat, Muslim A Gani SH MH CPM. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

KOTA LANGSA – Advocad senior di Aceh, Muslim A Gani SH MH CPM menegaskan bahwa koperasi boleh mengambil alih pengelolaan sumur minyak tua dan ilegal. Hal ini sesuai dengan Undang – Undang Minyak dan Gas (Migas).

“Entitas koperasi boleh mengelola sumur minyak tua maupun ilegal. Kan Undang – Undang (UU) Migas memperbolehkan entitas koperasi untuk mengelola sumur minyak tua ataupun sumur yang selama ini dibor secara ilegal oleh masyarakat,” ucap Muslim kepada hariandaerah.com, Rabu (19/02/2025).

Muslim A Gani menjelaskan, bahwa UU Migas kita membolehkan kegiatan hulu migas ini dilaksanakan oleh koperasi, terutama untuk sumur-sumur tua dan dilakukan oleh masyarakat secara ilegal.

“Pengelolaan sumur migas oleh koperasi sudah dilakukan pada beberapa daerah. Kita lihat contohnya, pengelolaan di Blok Cepu dilakukan oleh koperasi dengan hasil produksi yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero),” terangnya lagi.

BACA JUGA:  Gampong Jawa Bentuk Koperasi Merah Putih, Ibrahim: Ini Instruksi Presiden Prabowo

Muslim kemudian mengatakan, aturan pengelolaan sumur minyak oleh Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

Demikian juga di SKK Migas, Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Ilegal menjadi Penerimaan Negara/Daerah di Sektor Hulu Migas, jika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak  mengusahakan dan memproduksi minyak bumi dari sumur tua, maka KUD atau BUMD dapat mengambil alih dengan persetujuan menteri ESDM.

Selanjutnya ia menuturkan, adapun pengelolaan sumur minyak tua itu dilaksanakan KOPERASI atau BUMD berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan KKKS. Menurut beleid yang sama, sumur tua yang dimaksud mengacu pada sumur minyak bumi yang dibor sebelum 1970.

BACA JUGA:  Tinjau Kebun Warga Program BI, Ini Kata Pj Walikota

“Jadi kita tidak boleh membuat statemen apalagi menkaitkan dengan aparat penegak hukum (APH). Yang penting masyarakat harus dibina, diberikan pemahaman bagaimana dari pengelolaan illegal menjadi garapan resmi dan legal,” katanya dengan tegas.

“Nah peran Pemerintah daerah sendiri harus mendorong kegiatan tersebut. Sehingga kegiatan itu memberi konstribusi positif, baik bagi Pemda setempat maupun kepada masyarakat,” tandas Muslim A Gani.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *