SUBULUSSALAM – Panwaslih kota Subulussalam diminta segera Panggil dan Evaluasi kembali status inisial M Ketua Panwascam Rundeng karena didugaan Rangkap Jabatan sebagai PLB di Kecamatan Longkib dan masih Aktif hingga saat ini, Sabtu (11/2/2023)
Hal tersebut diketahui melalui salah satu akun Media Sosial dikecamatan setempat serta keterangan sejumlah Masyarakat dari Kecamatan.Rundeng dan Longkib, kota Subulussalam.
Seperti diketahui, bahwa inisial M, sebagai ketua panwascam kecamatan rungdeng dan juga merupakan petugas pendamping desa di wilayah Kecamatan Longkib Kota Subulussalam.
Seperti tertuang dalam keputusan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Desa, melarang pendamping desa menduduki jabatan ganda atau menduduki jabatan yang sumber pendanaanya Sama-sama dari APBN/APBD.
Sementara inisial M tersebut merupakan pendamping desa diwilayah Kecamatan Longkib dan juga menjabat sebagai Ketua Panwascam Rundeng Aktif saat ini.
Pada pasal 117 Ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan menjadi calon anggota Panwaslu Kecamatan. Yang berbunyi, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
Demikian pula pada Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor SK 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan sudah sangat jelas, yang bersangkutan ketika terpilih harus bersedia mengundurkan diri.
Lain halnya larangan bagi ASN, baik berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun honorer daerah ikut serta gabung sebagai pengawas Pemilu, namun yang bersangkutan wajib mengantongi izin dari atasan.
Hal itu tidak berlaku pada Pendamping desa yang secara khusus memiliki aturan tersendiri yang tertuang pada Kepmendestransimgrasi No.40 Tahun 2021 Tentang Junis Pendamping Desa.














