Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Sekda Tahroni Tegas: Tidak Ada Kompromi, Seluruh Pelaku Skandal Presensi Ilegal Wajib Bertanggung Jawab

IMG 20260506 WA0003
Sekda Brebes Dr. Tahroni, M.Pd., saat konferensi pers  penanganan absensi ilegal.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Kasus penggunaan aplikasi presensi ilegal yang melibatkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes kini ditangani secara serius dan menyeluruh. Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Tahroni, secara resmi memimpin langsung penanganan kasus yang digolongkan sebagai skandal besar ini.

Sebanyak sekitar 3.000 orang ASN terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 80 persennya berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, sehingga tenaga pendidik dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang paling dominan terlibat. Kondisi ini menjadi perhatian khusus, mengingat kedua profesi tersebut seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi kedisiplinan dan etika kerja.

Kasus ini menimbulkan dampak serius karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Diduga, sejumlah ASN yang memanipulasi data kehadiran tetap menerima pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh, meskipun tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2024, sehingga pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan audit besar-besaran guna memverifikasi keabsahan seluruh pembayaran yang telah dicairkan selama periode tersebut.

BACA JUGA:  Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 300 Ribu, Ketua GPL : Jangan Hanya Dimedia Saja

“Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlanjut. Ini adalah bentuk penyimpangan yang harus ditindak tegas. Saya ditugaskan memimpin langsung tim penanganan agar prosesnya berjalan cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Tahroni kepada awak media, Selasa (05/05/2026).

Ia menjelaskan, hasil audit nantinya akan menjadi acuan untuk memisahkan antara ASN yang berhak menerima haknya dan mereka yang terbukti menerima pembayaran secara tidak sah. Dari situlah akan ditentukan langkah administrasi maupun hukum yang selanjutnya diambil.

Aplikasi ilegal yang digunakan diketahui memiliki kemampuan untuk memalsukan lokasi dan data kehadiran, sehingga mampu menembus sistem absensi resmi yang diterapkan pemerintah. Modus operandi ini dinilai sangat merugikan, tidak hanya dari sisi keuangan negara, tetapi juga merusak citra dan kredibilitas birokrasi di mata masyarakat.

Sekda menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar pengguna aplikasi, tetapi juga pihak yang membuat, menyebarkan, dan memfasilitasi penggunaannya. Jika ditemukan unsur pidana, kasus ini akan segera diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:  Luncurkan Kampung Tangguh Bersih Narkoba, Bumiayu Bertekad Cegah Generasi Rusak Akibat Narkotika

Selain menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, pemerintah daerah juga akan menempuh upaya hukum untuk memulihkan seluruh kerugian keuangan negara yang telah terjadi.

“Prinsip kami tegas, tidak ada kompromi bagi pelanggar. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab. Kami harap kasus ini menjadi pelajaran berharga, sehingga disiplin kerja ASN di Brebes dapat pulih kembali dan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Hingga saat ini, tim yang dipimpin Sekda terus melakukan pendalaman data dan verifikasi di lapangan. Pemerintah meminta masyarakat untuk bersabar dan percaya bahwa kasus ini akan dituntaskan hingga ke akar permasalahannya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *