Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Muslim A Gani: Ketua DPRA “Kangkangi” Kebijakan Mualem Soal Pergantian Plt Sekda Aceh

IMG 20250220 144900
Pengacara ALC, Muslim A Gani SH MH CPM. (Foto:hariandaerah.com/Sukma)

ACEH TIMUR – Pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadli A.Md terkait pergantian Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh yang “tidak sah” menuai kritikan.

Pengacara dari Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A Gani SH MH CPM menilai jika pernyataan Ketua DPR Aceh tersebut “Kangkangi” kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) yang juga merupakan Ketua DPP Partai Aceh.

“Saya kira, Ketua DPRA ini secara tidak langsung mengangkangi kebijakan Mualem sebagai  Gubernur Aceh dan juga Ketua Partai Aceh,” ucap Muslim A Gani kepada Harianderah.com, Kamis (20/02/2025).

BACA JUGA:  Anggaran BPJPH Dipertanyakan, Aprozi Singgung Sertifikasi Halal Dapur MBG

Lebih lanjut, Muslim menerangkan bahwa penunjukan Plt Sekda Aceh itu telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018, tentang “Pejabat Sekretaris Daerah” dan juga Peraturan Mendagri Nomor 91 Tahun 2019, tentang “Penunjukan Pejabat Sekretaris  Daerah”.

“Plt Sekda di daerah adalah kader Pemerintah Pusat, maka penunjukan Plt menjadi kewenangan mutlak Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat,” tegasnya lagi.

Advocat senior ini kemudian meminta kepada Ketua DPR Aceh, Zulfadli sebelum mengeluarkan pernyataamnya agar terlebih dahulu membaca aturan-aturan yang ada. Sehingga tidak blunder kepada dirinya sendiri dan juga lembaganya.

BACA JUGA:  Remaja Masjid Desa Paya Tampah Sukses Gelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

“Saya tegaskan, langkah yang diambil Mualem sudah benar dan tepat, karena sudah sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Muslim.

Sebelumnya, pergantian Plt Sekda Aceh Muhammad Dirwasyah kepada Al-Hudri, mendapat kritikan dari Ketua DPR Aceh, Zulfadli karena penunjukan tersebut tidak sah dan dianggap cacat prosedural.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *