Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Soal Denda Rp48 Milyar Terkait Pagar Laut, Kades Kohod Buka Suara

Kades Kohod Arsin (tengah) buka suara soal denda Rp48 miliar dari KKP terkait kasus pagar laut. (ANTARA Foto/Azmi)
Kades Kohod Arsin (tengah) buka suara soal denda Rp48 miliar dari KKP terkait kasus pagar laut. (ANTARA Foto/Azmi)

JAKARTA – Kepala Desa Kohod Arsin buka suara soal denda Rp48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kepadanya terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Arsin, Yunisar, menilai sanksi yang dijatuhkan KKP tak mendasar. Menurutnya, sanksi itu dipaksakan untuk menjerat Arsin.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” kata Yunisar di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.

Yunisar mengaku belum bisa merespons lebih jauh sanksi itu. Dia mengatakan belum menerima surat resmi dari KKP.

“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” kata Yunisar di Tangerang, Sabtu, seperti dilansir Antara.

BACA JUGA:  Terungkap: Mitos Dana Bantuan ke Al-Zaytun Dibantah oleh Kementerian Agama

Yunisar mengaku belum bisa merespons lebih jauh sanksi itu. Dia mengatakan belum menerima surat resmi dari KKP.

Meski begitu, dia tetap menghargai keputusan KKP tentang denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin. Yunisar menyebut keputusan itu bagian dari tugas KKP.

“Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memutuskan denda Rp48 miliar untuk Kades Kohod Arsin atas kasus pagar laut. Hal itu dia ungkap dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI.

BACA JUGA:  Kenduri Maulid Nabi di Gampong Lheue Blang, Warga dan Muspika Hadir Meriahkan Acara

Trenggono mengklaim Arsin sudah bersedia membayar denda tersebut. Dia berkata ada batas waktu untuk pembayaran denda itu.

“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ucap Trenggono di Jakarta. (CNN)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *