PRINGSEWU — Cafe Resto Ummika yang berlokasi di wilayah Pringsewu, Lampung, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur serta perlakuan tidak manusiawi terhadap karyawan, Sabtu (10/5/25).
Desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Komisi Nasional Perlindungan Anak semakin menguat. Hal ini menyusul kesaksian dari DW (18), seorang mantan karyawan, yang mengungkap adanya indikasi pelibatan anak-anak berusia di bawah 18 tahun dalam operasional kafe tersebut.
DW menyatakan bahwa saat pertama kali bekerja di Cafe Resto Ummika, usianya 18 tahun. Namun, ia mengetahui bahwa beberapa rekannya mulai bekerja saat masih berusia 17 tahun atau bahkan lebih muda. Mereka direkrut dari berbagai daerah, antara lain Kota Agung, Bulog, dan Cuku Balak.
Menurut DW, manajemen menjanjikan sistem kontrak kerja selama enam bulan dengan gaji sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, janji itu tidak disertai dengan kontrak tertulis. Meskipun demikian, para pekerja tetap dikenakan berbagai aturan dan sanksi seolah-olah mereka telah menandatangani perjanjian resmi.
“Tidak ada tanda tangan kontrak, tapi tetap diberlakukan sanksi seperti sudah terikat kontrak,” ujarnya kepada media.
DW juga mengungkap praktik pemotongan gaji sepihak yang dianggap tidak wajar. Potongan dikenakan dengan alasan-alasan sepele, seperti terlambat bangun tidur, salah menata meja, atau menumpahkan air saat bekerja. Ia menambahkan bahwa jam kerja berlangsung sangat panjang, bahkan melewati batas waktu istirahat yang manusiawi.
“Kami sering selesai kerja sekitar pukul 02.00 dini hari. Kalau ada evaluasi tambahan, bisa sampai pukul 04.00 pagi. Tapi pukul 10.00 pagi sudah harus siap kerja lagi,” katanya.
Selain jam kerja yang melelahkan, fasilitas yang dijanjikan pun tidak terpenuhi. Jatah makan yang seharusnya tiga kali sehari, hanya diberikan dua kali. Fasilitas Wi-Fi yang dijanjikan hanya dinikmati pada minggu pertama.
DW menambahkan bahwa karyawan tidak diperkenankan membawa pakaian kerja jika hendak mengundurkan diri, kecuali mereka mencari pengganti yang bersedia bekerja selama enam bulan penuh. Akibatnya, banyak karyawan memilih kabur secara diam-diam karena tidak tahan dengan kondisi kerja yang dinilai eksploitatif.
“Saat memutuskan berhenti, kami tidak bisa mengambil pakaian kerja kecuali membawa pengganti,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Cafe Resto Ummika belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi oleh awak media.
( Davit )








