Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Langkah Tegas Kapolres Pringsewu dalam Cegah Narkoba Lewat Pembatasan Hiburan

IMG 20250528 WA02022
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra memberikan sosialisasi terkait Surat Edaran Pembatasan Penyelenggaraan Musik Remix dan Organ Tunggal di wilayah hukum Polres Pringsewu. Kegiatan yang dihadiri oleh aparat pekon, pelaku usaha hiburan, serta tokoh masyarakat ini berlangsung di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5/2025).

Pringsewu – Dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/02/V/2025 yang membatasi penyelenggaraan hiburan organ tunggal dan musik remix. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada 27 Mei 2025.

Dalam edaran itu, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi masyarakat saat menggelar acara hiburan, khususnya hajatan. Di antaranya adalah kewajiban mengurus izin keramaian dari kepala pekon dan aparat penegak hukum, melampirkan identitas penanggung jawab acara, serta larangan memutar lagu bergenre house music, remix, koplo, dan sejenisnya yang dianggap berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

Hiburan juga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Selain itu, masyarakat dilarang menjual minuman keras, menyampaikan narasi provokatif, serta melanggar batas waktu hiburan. Kapolres menegaskan, pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan perlengkapan musik bisa disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:  Meskipun Sederhana, Pemdes Negeri Sakti Bisa Bukber dengan Warga

“Ini adalah langkah preventif untuk menekan peredaran narkoba, khususnya sabu dan ekstasi, yang belakangan ini ditemukan disalahgunakan dalam acara-acara hiburan yang menyuguhkan musik remix,” ujar AKBP M. Yunnus Saputra saat memimpin kegiatan sosialisasi surat edaran tersebut di aula Mapolres Pringsewu, Rabu (28/5).

Menurutnya, fenomena penyalahgunaan narkoba dalam acara hiburan kian mengkhawatirkan dan dikhawatirkan menjadi kebiasaan jika tidak segera ditindak. Ia merujuk pada kejadian di Sumatera Selatan, di mana peredaran narkoba dalam acara hiburan sempat menyebabkan korban jiwa akibat overdosis.

“Jika remaja kita sudah terpapar sabu-sabu, masa depan mereka akan hancur. Dan nama baik Pringsewu akan ikut dipertaruhkan. Karena itu, sebelum semuanya terlambat, kami ambil langkah pencegahan melalui surat edaran ini,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan budaya destruktif lainnya.

BACA JUGA:  Bupati Pringsewu Resmikan Rumah BUMN, Dorong 3.000 UMKM Talenta Muda

“Menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama. Kita harus sadar dan peduli,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pegiat Seni Budaya (P2SB) Kabupaten Pringsewu, Saprudin, menyambut baik kebijakan Polres. Ia menilai langkah tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap seni, melainkan upaya pengaturan demi menjaga moral dan keamanan masyarakat.

“Kami mendukung sepenuhnya. Ini bukan pelarangan seni, tapi pengaturan agar hiburan tidak disalahgunakan. Kita semua ingin suasana yang aman dan sehat,” ujar Saprudin kepada wartawan.

Polres Pringsewu akan terus melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, aparatur pekon, pelaku usaha hiburan, dan masyarakat luas, guna memastikan implementasi surat edaran ini berjalan efektif. (Heru)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *