Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Strategis Revisi UUPA di Jakarta

humas aceh
Plt. Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, foto bersama saat menghadiri Diskusi Strategis membahas Draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di inisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD-RI asal Aceh di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Jakarta, Kamis (22/5/2025). (Foto: Ist).

JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri diskusi strategis membahas draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kegiatan ini digelar di Aula Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Cikini, Jakarta, pada Kamis (22/5/2025).

Diskusi ini diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh. Kehadiran M. Nasir, meskipun tanpa sambutan resmi, mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh dalam mengawal pelaksanaan otonomi khusus agar tetap berjalan sesuai dengan semangat damai Helsinki.

Dalam forum tersebut, M. Nasir mengikuti langsung berbagai masukan serta dinamika pembahasan yang berlangsung alot mengenai arah dan substansi revisi UUPA.

Draf revisi yang dibahas mencakup perubahan terhadap delapan pasal serta penambahan satu pasal baru, menjadikan total pasal dalam UUPA menjadi 274. Fokus utama dari revisi ini adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh serta peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran yang berkelanjutan dari Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Anggota Komisi II DPR : Kalimantan Selatan Sebagai Zona Lumbung Pangan IKN

Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, menyampaikan bahwa proses penyusunan draf ini telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan partai politik lokal.

“Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” ujarnya.

Sekretaris Forbes DPR/DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, dalam sambutannya menekankan pentingnya revisi UUPA untuk masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

“UUPA memang sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, namun belum menjadi prioritas untuk tahun 2025. Jika tidak kita dorong agar masuk prioritas 2026, maka revisi ini bisa tertunda, dan itu berisiko besar bagi masa depan dana otonomi khusus Aceh,” tegasnya.

Azhari menjelaskan bahwa dana otonomi khusus Aceh sebesar 1 persen dari APBN hanya dihitung hingga tahun 2027. Tanpa revisi UUPA, peluang untuk memperjuangkan keberlanjutan dana tersebut akan semakin sulit.

BACA JUGA:  Kejari Jakarta Selatan Kenalkan Inovasi "PAHAM WAE TO" untuk Pelayanan Tilang Online

“Kami sudah melakukan lobi langsung kepada Ketua Baleg DPR RI, dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas. Tapi ini membutuhkan kerja kolektif dari semua pihak,” tambahnya.

Forbes juga menegaskan kesiapan untuk duduk bersama Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh guna menyamakan pandangan tentang kekhususan Aceh serta nilai-nilai tradisi yang diatur dalam UUPA.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama dari DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes, serta elemen masyarakat dan akademisi untuk terus mengawal proses revisi ini secara kolaboratif, sebagai upaya memperkuat otonomi khusus Aceh yang adil dan konstitusional.

Penulis

Editor: Herlin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *