Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Desak Kemenag RI, ADAPI IAIN Langsa: Harmonisasi Aturan Upaya Pengembangan Karir Fungsional Dosen PPPK PTKIN

IMG 20260610 102838
Ketua ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan M.Ec. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

KOTA LANGSA – Asosiasi Dosen PPPK se-Indonesia (ADAPI) Komisariat IAIN Langsa mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia untuk melakukan harmonisasi aturan bagi dosen PPPK di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Selasa (09/06/2026).

Hal tersebut terkait dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 232/M/KEP/2025 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Ketua ADAPI Komisariat IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan M.Ec menyampaikan, bahwa Kepmendiktisaintek Nomor 232 tahun 2025 memberikan kepastian bagi dosen PPPK di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) untuk berkembang dalam jalur jabatan fungsional, mulai dari Asisten Ahli hingga Profesor, sebagaimana diatur pada hal 8-11.

“Jadi Kepmen tersebut sangat kami sambut baik, sebagai langkah progresif dalam tata kelola sumber daya manusia akademik nasional,” ucap Dr. Muhammad Dayyan kepada hariandaerah.com.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa kebijakan tersebut menunjukkan adanya pengakuan bahwa kontribusi dosen PPPK merupakan bagian integral dari Tridharma Perguruan Tinggi.

BACA JUGA:  Bupati Simeulue Hadiri Apel Pagi di Akhir Masa Jabatan

Sejalan dengan semangat itu, maka ADAPI Komisariat IAIN Langsa meminta Kemenag RI untuk melakukan harmonisasi kebijakan yang serupa bagi dosen PPPK di lingkungan PTKIN.

Dr. Dayyan menjelaskan, saat ini, dosen PPPK PTKIN telah menjalankan tugas akademik dengan beban kerja yang setara, namun belum memiliki payung hukum yang memadai untuk pengembangan karir fungsional secara penuh. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya menjaga keberlanjutan mutu dan motivasi pengajar di PTKIN.

“Selaku dosen PPPK di PTKIN, kami belum dapat mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen dari Asisten Ahli ke Lektor dan seterusnya meskipun sudah ada yang masa kerja di atas lima tahun,” terangnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak bisa ikut berkompetisi dalam memenangkan dana hibah penelitian di lingkungan PTKIN pada kluster madya (pengembangan). Dimana pada saat yang sama pihaknya juga dituntut melakukan penelitian dan publikasi sebagaimana dosen PNS.

BACA JUGA:  HMI Langsa Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim dalam Dies Natalis ke-79

Oleh karena itu, ADAPI Komisariat IAIN Langsa menyampaikan usulan konstruktif kepada Kementerian Agama RI untuk dapat menyusun dan menerbitkan kebijakan turunan yang mengatur pengelolaan PPPK dosen di PTKIN.

“Kami yakin, dengan pendekatan kolaboratif, kebijakan tersebut dapat dirumuskan secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pengembangan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia,” tegasnya.

ADAPI Komisariat IAIN Langsa berkomitmen untuk menjadi mitra dialog yang konstruktif dalam proses penyusunan kebijakan tersebut. ADAPI Komisariat IAIN Langsa siap memberikan masukan berbasis praktik lapangan demi terwujudnya ekosistem akademik yang adil, profesional dan berdaya saing.

“Semoga Pemerintah melalui Kemenag Pusat dapat segera menerbitkan regulasi yang sama dengan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi untuk penguatan tata kelola dosen PPPK di Indonesia,” ungkap Dr. Dayyan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *