Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ganti Rugi Waduk Way Sekampung Diduga Disikat, Warga Pamenang Pringsewu Gugat Polda Lampung

IMG 20250625 WA0211
Kuasa hukum Maknoto, Dzulfikar Abror, S.H., berdiri di depan Pengadilan Negeri Tanjung Karang usai mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap Polda Lampung, Senin (23/6/2025). Gugatan diajukan terkait penghentian penyidikan laporan dugaan penipuan uang ganti rugi pembebasan lahan Waduk Way Sekampung.

LAMPUNG – Seorang warga lansia asal Pamenang Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu bernama Maknoto (70) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung lewat praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Gugatan itu diajukan lantaran laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dibuat Maknoto dinyatakan dihentikan oleh penyidik Polda.

Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Senin, 23 Juni 2025, oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hefi Sanjaya & Partner. Mereka menilai penghentian penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan Maknoto tidak berdasar hukum dan merugikan korban sebagai warga negara.

Salah satu kuasa hukum pemohon, Dzulfikar Abror, S.H., mengatakan, tindakan kepolisian yang menghentikan perkara ini tanpa alasan jelas telah mencederai rasa keadilan.

“Pemohon adalah warga negara yang berhak atas perlindungan hukum. Penghentian perkara tanpa penjelasan dan keterlibatan korban adalah pelanggaran terhadap asas keadilan,” ujar Dzulfikar Abror, S.H., kepada Hariandaerah.com, Senin.

Kasus ini bermula saat Maknoto menerima uang ganti rugi senilai Rp31 juta lebih dari negara terkait pembebasan lahan Waduk Way Sekampung. Uang tersebut dikirim langsung ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Maknoto.

BACA JUGA:  Pringsewu Sabet Top BUMD Awards 2025, Warga Dapat Diskon 50 Persen Sambungan Air Bersih

Namun, Maknoto diduga menjadi korban tipu muslihat dari seseorang berinisial HJ. Ia disebut digiring ke kantor BSI Cabang Pesawaran, lalu diminta mentransfer uang Rp15,7 juta dan menyerahkan uang tunai Rp500 ribu kepada HJ.

“Perbuatan HJ secara hukum telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan 372 KUHP. Korban mengalami kerugian nyata, dan negara tidak boleh diam,” tegas Dzulfikar Abror, S.H.

Maknoto sempat melayangkan dua kali somasi kepada HJ pada 1 dan 4 September 2024, namun tidak direspons. Ia lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung pada 14 September 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/408/IX/2024.

Laporan itu ternyata tidak langsung ditindaklanjuti. Baru pada 4 Juni 2025 digelar perkara, dan yang disesalkan, gelar perkara tersebut dilakukan tanpa kehadiran pelapor.

Tak berselang lama, Polda Lampung menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Juni 2025. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak kuasa hukum.

“SP3 yang dikeluarkan penyidik tidak jelas alasan yuridisnya. Gelar perkara juga tanpa kehadiran korban. Ini bentuk pembiaran dan ketidakpatuhan terhadap prosedur,” ujar Dzulfikar Abror, S.H.

BACA JUGA:  Wartawan Setengah Matang Merebak di Pringsewu, Berita Asal Jadi Bikin Resah

Melalui praperadilan, Maknoto meminta hakim untuk membatalkan SP3 tersebut. Ia juga meminta agar penyidikan dilanjutkan serta meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta.

“Praperadilan ini adalah upaya koreksi hukum. Kami berharap hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan berpihak pada korban, bukan pada pelaku atau prosedur yang cacat,” kata Dzulfikar Abror, S.H.

Sidang praperadilan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat di PN Tanjung Karang. Tim hukum Maknoto berharap majelis hakim memeriksa perkara ini dengan menjunjung prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata prosedural.

“Negara harus berpihak kepada rakyat yang mencari keadilan. Jika korban tidak mendapatkan perlindungan, maka apa fungsi hukum?” pungkas Dzulfikar Abror, S.H.

Penulis : Davit Segara

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *