Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

HP Wartawan Diduga Dirampas saat Liputan, Polres Tanggamus Didesak Bertindak Tegas

AddText 02 05
HP Wartawan Diduga Dirampas saat Liputan, Polres Tanggamus Didesak Bertindak Tegas

TANGGAMUS — Dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Tanggamus memicu keprihatinan dan sorotan dari kalangan insan pers. Aparat kepolisian, khususnya Polres Tanggamus, didesak segera mengambil langkah hukum yang tegas, profesional, dan transparan.

Peristiwa tersebut dialami Merliansyah, jurnalis media Sinar Berita News, ketika melakukan peliputan dan konfirmasi terkait distribusi pupuk subsidi di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung. Dalam proses kerja jurnalistik tersebut, alat kerja korban diduga dirampas oleh pihak tertentu.

Atas kejadian itu, korban telah melaporkan dugaan perampasan tersebut secara resmi ke Polres Tanggamus. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lintas Media Independen Bersinergi (Lin-MIB) menilai insiden tersebut sebagai dugaan bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya. Organisasi jurnalis independen itu menekankan pentingnya penanganan serius oleh kepolisian, mengingat perkara ini menyangkut kebebasan pers dan perlindungan terhadap pekerja media.

Ketua Lin-MIB, Davit Segara, mengatakan bahwa dugaan perampasan alat kerja wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan mencederai prinsip kemerdekaan pers.

“Ketika seorang wartawan telah melapor secara resmi, maka negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan laporan itu diproses secara adil dan transparan,” kata Davit.

Ia menjelaskan, dugaan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Selain itu, Davit menambahkan, apabila perampasan dilakukan secara paksa dan disertai intimidasi, maka peristiwa tersebut juga dapat ditindaklanjuti menggunakan ketentuan pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lin-MIB mendorong Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan korban secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk mencegah terulangnya tindakan serupa terhadap jurnalis lain.

“Kekerasan atau intimidasi terhadap pers pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Ketika jurnalis tidak dapat bekerja dengan aman, maka hak publik untuk memperoleh informasi yang benar ikut terancam,” ujar Davit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. (*/HERU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *