Pringsewu — Polsek Sukoharjo mengungkap jaringan penadahan truk hasil pencurian lintas daerah. Dua warga Lampung, AG (50) asal Mesuji dan MS (33) asal Lampung Tengah, ditangkap atas dugaan peran mereka sebagai penadah.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kehilangan truk Mitsubishi engkel bernopol T 8649 TA milik Agus Triyantoro, warga Adiluwih, pada 2 Juni 2025. Truk tersebut ditemukan di sebuah bengkel di Tulang Bawang setelah penyelidikan intensif.
“Pemilik bengkel melarikan diri, namun dari hasil pelacakan, polisi mengamankan AR yang menjual truk tersebut, dan mengarah pada MS sebagai pemasok,” ujar AKP Juniko, Minggu (29/6).
MS mengaku memperoleh truk dari rekannya yang kini diburu polisi. Dari transaksi tersebut, MS mendapat Rp1,5 juta, sementara AG disebut menerima Rp1,2 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa truk curian, beberapa ponsel, dua butir amunisi aktif, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini.
Keduanya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan potensi tambahan Pasal 363 KUHP jika terbukti terlibat dalam pencurian. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara.
“Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” pungkas Kapolsek. (Her/vit)








