Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bapak Tiri Cabul Diamankan Polisi Aceh Timur

IMG 20250722 160332
AM (42) pelaku dugaan pencabulan terhadap anak tiri (bawah umur) di Kabupaten Aceh Timur. (Foto:hariandaerah.com/Humas)

ACEH TIMUR – Seorang bapak tiri diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Aceh Timur karena diduga telah berbuat cabul kepada anak tirinya yang baru berusia 10 tahun, Selasa (22/07/2025).

Pelaku berinisial AM (42) yang merupakan warga Kecamatan Indra Makmur di Aceh Timur diamankan atas dugaan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat S.TrK SIK menyampaikan, kasus ini diketahui dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya kasus pencabulan anak di media sosial, sehingga ia menjadi curiga karena cucunya tinggal bersama ayah tirinya.

“Sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak-tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya,” ucap Kasat Reskrim kepada awak media.

BACA JUGA:  Polisi Temukan 1,5 Ton BBM Bersubsidi di Aceh Timur, 3 Orang Diamankan 

Selanjutnya Iptu Adi Wahyu Nurhidayat mengatakan, korban sambil menangis lantas menceritakan, bahwa dirinya pernah di sentuh itu (anunya) oleh AM dan parahnya lagi AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri kepada korban saat masih Kelas III SD.

“Mendengar itu, sang nenek pun bercerita kepada suaminya dan melapor kejadian yang dialami cucunya ke Polsek Indra Makmur. Selanjutnya sang nenek didampingi personel Polsek Indra Makmur membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025),” kata Iptu Adi Wahyu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

BACA JUGA:  Komisi III DPRA Kunker Ke Aceh Timur

Polres Aceh Timur menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat dihimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami tidak akan mentoleransi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegas Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *