Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Remaja Serang Diciduk Polisi Usai Menyusup ke Kamar Pacar

1000387502 3bf1a3e0 73a5 421b aa65 ae9f0d20e661

Banten – Kasus memprihatinkan menimpa seorang remaja putri di Kabupaten Serang. NE, seorang remaja laki-laki, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat menyusup ke kamar pacarnya yang masih berusia 15 tahun. Aksi penyusupan melalui jendela kamar itu berujung pada laporan polisi dari orang tua korban, yang merasa geram dengan perbuatan pelaku.

Menurut informasi yang dihimpun, NE, yang masih berstatus sebagai siswa SMA, menyelinap masuk ke kamar sang kekasih pada Minggu (17/8/2025) lalu. Niatnya diduga kuat untuk bertemu sang pacar, meskipun tanpa izin dan dengan cara yang tidak pantas.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, membenarkan bahwa pengungkapan kasus asusila ini bermula dari laporan orang tua korban yang merasa curiga dan khawatir dengan kondisi putrinya. Kecurigaan itu terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan medis, yang menunjukkan bahwa korban tengah mengandung.

BACA JUGA:  DP3A Gelar Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Ironisnya, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila, termasuk sebuah alat uji kehamilan atau test pack. Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku dan korban telah beberapa kali melakukan hubungan badan.

“Barang bukti yang diamankan satu buah test pack, pakaian korban dan tersangka,” Condro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Akibat perbuatannya, NE terancam hukuman berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:  Wakapolda Aceh Ikut Apel Kasatwil Tahun 2022

“Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.

Menyikapi kasus ini, AKBP Condro Sasongko mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam penggunaan media sosial.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan pemahaman yang baik antara orang tua dan anak untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

“Maka saya mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Karena dimungkinkan ada kasus-kasus masyarakat seperti ini,” tuturnya. (Red).

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *