Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pengadilan Tolak Gugatan Warga Kohod Terkait Pagar Laut

11678f39064bd9b
Keterangan foto: Pagar Laut Tangerang Banten

Jakarta,  – Sebanyak 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengajukan gugatan terkait masalah pagar laut yang diduga melanggar hukum. Namun, harapan mereka untuk mendapatkan keadilan harus pupus setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, didampingi oleh anggota Sunoto dan Arlen Veronica, pada Selasa (12/8). “Amar putusan: menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ungkap Jubir PN Jakpus Purwanto S Abdullah dalam keterangan tertulis yang dilansir oleh PUBLICANEWS pada Sabtu (16/8).

Abdullah menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk citizen lawsuit yang diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir di Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Api Semangat PORKAB VI Menyala: Estafet Obor Dimulai dari Cisauk!

Dalam hal ini, pihak tergugat mencakup Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod, serta PT Agung Sedayu Group sebagai turut tergugat.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh warga Desa Kohod tidak memenuhi syarat formil untuk citizen lawsuit. “Notifikasi (pemberitahuan) kepada para tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan diajukan. Faktanya, gugatan didaftarkan pada 18 Februari 2025, sedangkan notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025,” jelas Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah menambahkan bahwa penggugat juga menyertakan tergugat dari pihak swasta. “Turut tergugat merupakan badan hukum swasta, sedangkan citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Izin Tak Keluar, Pemkab Malang: Luka Itu Masih Terasa Sakit

Citizen lawsuit sendiri merupakan mekanisme penting dalam sistem hukum untuk menjaga akuntabilitas pemerintah dan melindungi hak-hak warga negara.

Namun, kasus pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir Tangerang, Banten, masih menyimpan banyak misteri. Setelah sempat ramai diperbincangkan pada Februari-Maret 2025, kini isu ini nyaris tak terdengar lagi.(feh)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *