PRINGSEWU – Sebuah proyek pemasangan paving block di SMAN 2 Pringsewu menimbulkan pertanyaan serius. Hingga kini, tidak ada kejelasan terkait siapa pelaksana kegiatan, berapa luas area yang dikerjakan, maupun berapa besar anggaran yang digelontorkan. Fakta ini terungkap setelah pihak sekolah sendiri mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut, Selasa (9/9/2025).
Informasi lapangan menunjukkan bahwa kegiatan sudah berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, kejanggalan paling mencolok adalah absennya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, sesuai aturan, setiap pembangunan yang menggunakan dana negara wajib disertai dengan papan proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Wakil Kepala Sarana dan Prasarana SMAN 2 Pringsewu saat dikonfirmasi mengaku tidak diberi penjelasan teknis. “Kami tidak diberi informasi terkait ukuran, besaran anggaran maupun siapa kontraktor yang mengerjakan,” ujarnya dalam sebuah rekaman wawancara.
Fenomena ini jelas bertentangan dengan semangat transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk membuka akses informasi, terlebih pada kegiatan yang bersumber dari keuangan negara.
Minimnya transparansi pada proyek paving block di SMAN 2 Pringsewu menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Tanpa informasi yang jelas, publik hanya bisa menduga-duga, sementara potensi terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran tidak dapat dikesampingkan.
Kini, bola panas ada di tangan pihak berwenang. Baik Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun instansi pengawas lainnya dituntut untuk memberikan klarifikasi resmi. Keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi kunci untuk mencegah praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan dunia pendidikan. ( Davit )








