KOTA LANGSA – Pemerintah Kota Langsa menyampaikan, bahwa proses evaluasi terhadap Draft Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun 2026 saat ini memasuki tahap awal.
“Evaluasi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan anggaran,” ucap Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini M.Pd, Selasa (13/01/2026).
Selanjutnya Sekda menjelaskan, bahwa evaluasi draft APBK Langsa tahun 2026 oleh Pemerintah Provinsi Aceh merupakan bagian dari proses yang lumrah.
Evaluasi terhadap dokumen APBK memang dilakukan secara bertahap dan dapat berlangsung beberapa kali hingga seluruh substansi dinyatakan memenuhi standar.
“Dalam proses pengesahan APBK, koreksi terhadap penatausahaan keuangan adalah hal yang biasa. Jika dokumen APBK 2026 dianggap belum memenuhi standar, tentu akan dilakukan perbaikan agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien,” terang Suhartini.
Suhartini menambahkan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan dokumen yang belum lengkap atau belum dapat ditindaklanjuti, maka Pemko Langsa akan segera melakukan perbaikan dan penyesuaian.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan APBK 2026 benar-benar memenuhi ketentuan dan dapat diimplementasikan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Tidak lupa Suhartini juga menyinggung kondisi terkini Kota Langsa yang menjadi salah satu daerah terdampak bencana banjir akibat bencana hidrometeorologi pada 26 November lalu.
Dengan keterbatasan kemampuan fiskal daerah, ia pun mengakui bahwa Pemko Langsa sangat berharap adanya dukungan dan bantuan dari Pemerintah Pusat untuk membantu penanganan dampak bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pemulihan pascabencana.
“Mengenai penempatan dana operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah, kebijakan tersebut bukanlah keputusan yang mudah,” kata Suhartini.
Menurutnya, saat ini Pemko Langsa sedang menghadapi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada seluruh OPD.
Bahkan, jumlah belanja yang harus dikurangi mencapai kurang lebih Rp188 miliar dibandingkan realisasi anggaran tahun sebelumnya, sebagai imbas dari pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) serta belanja P3K dan P3K Paruh Waktu.
Kondisi ini memaksa Pemko Langsa untuk lebih efektif dalam mengelola anggaran dan juga mencari sumber-sumber pendanaan lainnya.
“Penempatkan biaya operasional OPD di Sekretariat Daerah, diperkirakan dapat menekan pengeluaran hingga sekitar 70 % dari realisasi tahun anggaran sebelumnya. Sehingga dana yang ada bisa dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih prioritas,” jelasnya lagi.
Terakhir dikatakan, Pemko Langsa juga mengambil langkah perampingan struktur OPD sebagai bagian dari strategi penghematan belanja daerah.
“Perampingan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya operasional dan pengeluaran lainnya, sehingga penggunaan APBK 2026 bisa lebih efisien, terarah, dan fokus pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Suhartini.














