KOTA LANGSA – Satpol PP WH Kota Langsa melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada pelanggar hukum jinayat, yaitu seorang juru tulis (Jurtul) Togel dengan dicambuk sebanyak 11 kali cambukan, Jum’at (02/08/2024).
Eksekusi cambuk yang digelar di tribun Lapangan Merdeka Langsa ini menjadi sorotan masyarakat, karena kebanyakan yang hadir menganggap bahwa yang dicambuk adalah oknum Ustadz, pelaku pelecehan seksual yang sempat heboh beberapa bulan lalu di Kota Langsa.
“heran dengan penegakan Syariat Islam di Kota Langsa, kenapa hanya seorang jurtul togel saja langsung dilakukan hukum cambuk, namun oknum ustadz yang lakukan pelecehan seksual kepada muridnya tidak dicambuk,” ucap beberapa warga dilokasi cambuk kepada wartawan hariandaerah.com.
“jelas kasus ini sudah ditetapkan di Pengadilan dan pelaku terbukti bersalah serta dijatuhi hukuman penjara belasan tahun dan 150 kali hukuman cambuk, akan tetapi belum dicambuk sampai hari ini,” kata mereka.
Sedangkan Fitri mengatakan, ada apa ini, kok Syariat Islam seperti mainan di Kota Langsa. Bapak ini hanya jurtul togel, tapi langsung dicambuk didepan umum.
“Itu MR, oknum Ustadz kapan dicambuk?, apa jangan-jangan ada permainan dalam penanganan hukuman cambuk bagi orang tertentu. Buat malu saja,” terang Fitri kepada wartawan hariandaerah.com, Jum’at (02/08/2024) sore.
Sementara itu, Jaksa M Daud Siregar SH yang dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa belum ada petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa terhadap pelaksanaan hukuman cambuk kepada MR, pelaku pelecehan seksual di Kota Langsa.
“belum ada petunjuk. Putusannya ada 2 itu, penjara dan cambuk,” ujarnya saat menjawab wartawan via pesan Whatsapp.
“Relas putusannya juga baru diantar sama Mahkamah Syariah (MS), jadi masih persiapan dokumen dulu dan menunggu petunjuk Kajari,” jelas M Daud.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP WH Kota Langsa yang diwakili Sekretarisnya, Nazaruddin SE menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas untuk penyelesaian kasus perkara hukum acara jinayat hari ini jumlah tersangka yang di eksekusi cambuk sebanyak 1 orang laki-laki.
“ini berdasar putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 6/JN/2024/MS.Lgs, dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” sebutnya.
“pelaku ini diberikan hukum jinayat dengan hukuman 15 kali cambuk dan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam rumah tahanan (Rutan),” ungkap Nazaruddin.














