Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dukung Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, Ihya Ulumuddin Minta KPU RI Tambah Dapil Baru DPR Aceh

IMG 20230104 232339
Foto dari kiri ke kanan: Para Anggota DPRK Simeulue, Koni, BSc, Ihya Ulumuddin, S.P., M.H., dan Sardinsyah di dampingi Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi saat berkunjung ke KPU RI beberapa waktu lalu. (Foto: dok. humas Setwan DPRK Simeulue)

SIMEULUE – Salah seorang Anggota DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin, SP., MH mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 20 Desember 2022 lalu, yakni putusan tentang perkara Pengujian beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Jakarta Selatan.

Dimana, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 memutuskan bahwa penataan dan penentuan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Dijelaskan Ihya,  pasal-pasal Gugatan Judicial Review atau Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Perludem antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5), dan Pasal 192 ayat (1).

Dalam putusan itu, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Selanjutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)”.

Melalui putusan tersebut, Dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi. Sedamgkan sebelumnya, KPU hanya berwenang menata Dapil serta alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota saja.

“Dengan dimenangkannya gugatan ini oleh para penggugat berarti Mahkamah Konstitusi telah mengembalikan Kewenangan KPU untuk menata Daerah Pemilihan dan pendistribusian Kursi baik untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota,” sebut Ihya Ulumuddin kepada hariandaerah.com, Senin (2/1/2023) lalu.

IMG 20230104 233204
Tangkapan layar (sreenshoot) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 20 Desember 2022. (Foto: website direktori putusan mkri

KPU Diminta Menambah Dapil DPR Aceh

Selanjutnya, Legislator Simeulue ini meminta kepada KPU RI untuk segera melaksanakan dan menindaklanjuti Amar Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut secara baik, untuk melakukan penataan daerah pemilihan berdasarkan 7 prinsip penataan dapil demi terwujudnya Pemilu yang Demokratis secara langsung,umum, bebas dan rahasia.

Tidak hanya itu,  Ihya Ulumuddin juga berharap kepada Komisi Pemilihan Umum KPU RI agar di Provinsi Aceh perlu dilakukan penambahan Dapil DPRD Provinsi yaitu Kabupaten Simeulue dijadikan sebagai Dapil baru.

BACA JUGA:  Aneh! 99 KM Jalan Nasional Diperbaiki Oleh PT Krueng Meuh, Tapi Lubang Masih Mengintai Pengguna Jalan

“Karena penggabungan kabupaten Simeulue dengan kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Nagan Raya pada Dapil 10 yang selama ini dilaksanakan sangat bertentangan dengan tujuh prinsip penyusunan Daerah Pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ungkap Politisi PKS ini.

Tujuh prinsip yang bertentangan tersebut, jelas Ihya antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan, sehingga memiliki skor merah apabila Kabupaten Simeulue tetap digabungkan dengan tiga Kabupaten dalam satu Dapil.

“Dapat kita uji nilai skornya di kabupaten Simeulue diantaranya adalah, pertama prinsip integritas wilayah adalah keutuhan atau keterpaduan antara wilayah administrasi, geografis, sarana penghubung, hingga kemudahan akses transportasi ketika akan digabungkan menjadi suatu Daerah Pemilihan, prinsip ini tidak memperkenankan antar suara wilayah administrasi yang tidak berbatasan langsung satu dengan lain digabungkan menjadi suatu daerah pemilihan,” lanjut pria yang akrab disapa Andung Ihya Ulumuddin atau A.I.U ini.

Sambung Ihya, prinsip ini memiliki nilai scor merah untuk Simeulue, dimana Kabupaten Simeulue sebagai Daerah Kepulauan yang berjarak 242 Km dengan Kabupaten Aceh Jaya, 202 km dengan Kabupaten Aceh Barat dan 173 km dari Kabupaten Nagan Raya, hal ini menunjukan bahwa Kabupaten Simeulue bukan merupakan satu kesatuan wilayah administrasi dengan 3 (tiga) Kabupaten tersebut.

“Dan dengan menggunakan Sarana Penghubung transportasi Kapal Laut (Kapal Fery) dari Pelabuhan Kabupaten Aceh Jaya dengan waktu tempuh selama 16 jam, dari Pelabuhan Kabupaten Aceh Barat 14 jam dan  Transportasi Udara dari Bandara Lasikin -Simeulue ke Bandara Kuala Namu- Medan dengan waktu tempuh 1 jam 20 menit, dengan jadwal penerbangan yang sangat terbatas (1 minggu 3 kali penerbangan Wings Air) dengan harga tiket Rp. 1.300.000;- dan Bandara Kuala Namu ke bandara Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dengan waktu tempuh 1 jam 25 menit dengan harga tiket Rp. 1.200.000. Selanjutnya, dari Banda Aceh ke Kabupaten Aceh Jaya (Dapil) dengan waktu tempuh 3 jam melalui transportasi darat,  hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapatnya kemudahan nilai akses transportasi,” sambungnya.

Kedua, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama dapat dimaknai ketika antar wilayah administrasi digabungkan menjadi suatu Daerah Pemilihan harus berada dalam satu cakupan wilayah yang sama, bukan berada pada wilayah yang berbeda atau tidak berbatasan satu dengan yang lainnya.

BACA JUGA:  Puluhan Atlet Fighter Taekwondo Simeulue Ikuti Seleksi Penjaringan Untuk Ajang Open Aceh Taekwondo Pangdam IM 2022

“Prinsip ini juga memiliki Nilai skor merah dimana Kabupaten Simeulue merupakan Daerah Kepulauan yang berjarak  242 km dengan Kabupaten Aceh Jaya, 202 km dengan Kabupaten Aceh Barat dan 173 km dari Kabupaten Nagan Raya, hal ini menunjukan bahwa Kabupaten Simeulue bukan berada pada wilayah yang sama atau tidak berbatasan langsung dengan 3 (tiga) Kabupaten dalam Dapil 10,” tambah Ihya.

Masih menurut Andung Ihya, Ketiga, prinsip Kohesivitas adalah ketika dalam membentuk Daerah Pemilihan dengan menggabungkan antar wilayah administrasi menjadi suatu daerah pemilihan penting untuk memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, jika suatu wilayah administrasi mayoritas penduduk dari kelompok sosial budaya atau adat tertentu, maka perlu dijadikan satu daerah pemilihan tersendiri atau digabungkan daerah wilayah administrasi lain yang memiliki karakter sosial budaya atau adat istidat yang sama.

“Hal ini penting untuk menjamin adanya keterwakilan dari karakter sosial budaya atau adat istidat tersebut, Prinsip Kohesivitas juga memiliki nilai scor
merah, karena Kabupaten Simeulue memiliki adat dan budaya tersendiri serta berbeda dengan adat, budaya di Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Jaya seperti dari segi perbedaan bahasa daerah yang tidak dipahami oleh 3 (tiga) kabupaten dalam Dapil 10 dan sebaliknya. serta berbeda dari sisi Adat Istiadat sehingga menunjukan masyarakat kabupaten simeulue sebagai bagian kelompok minoritas dari masyarakat aceh yang berbeda budaya dan adat istiadatnya tersendiri,” lanjut Legislator Simeulue ini lagi.

Tak berhenti disitu saja, Ihya menguraikan skor merah selenjutnya, yakni prinsip yang Kermpat, prinsip Kesinambungan dapat dimaknai ketika akan membentuk daerah pemilihan perlu memperhatikan bentuk dan alokasi kursi pada daerah pemilihan di Pemilu sebelumnya, dalam hal ini jika tidak terjadi persoalan yang siginfikan atau tidak melanggar prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan atau tidak ada perubahan batas wilayah atau laju penduduk yang signifikan, maka idealnya tidak perlu ada perubahan daerah pemilihan Prinsip Kesinambungan.

“Maka hal ini juga memiliki nilai skor merah dimana Kabupaten Simeulue mengalami pertumbuhan penduduk dari Pemilu sebelumnya serta selama Puluhan Tahun tidak memiliki Perwakilan di DPRD Propinsi Aceh, maka Prinsip kesinambungan kursi perwakilan masyarakat simeulue tidak ada yang dapat dipertahankan. Jadi dari 7 Prinsip penyusunan Daerah Pemilihan 3 Prinsip dengan Scor Kuning atau Normatif dan 4 Prinsip dengan skor merah atau tidak sesuai sehingga penggabungan Kabupaten Simeulue dengan tiga kabupaten lainnya di Dapil 10 bertentangan dengan pasal 185 undang-undang no 7 tahun 2017,” tutup Ihya Ulumuddin.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *