Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cegah Kecurangan JKN, Pemkab Brebes Tegaskan Komitmen Tata Kelola Transparan dan Berintegritas

IMG 20260602 WA0002
Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd. bersama Kepala Dinkesda Brebes , dr. Heru Padmonobo, M.Kes dan Kepala Inspektorat Brebes Drs. Apriyanto Sudarmoko dalam acara rakor pencegahan kecurangan program JKN.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda), Inspektorat, dan BPJS Kesehatan Kabupaten Brebes resmi menggelar Rapat Koordinasi Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK JKN) Kabupaten Brebes pada Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dan konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, seluruh jajaran fasilitas pelayanan kesehatan, serta organisasi profesi kesehatan, guna memastikan pelaksanaan program JKN berjalan murni sesuai aturan dan bebas dari praktik kecurangan atau fraud.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., yang sekaligus menegaskan komitmen kuat Tim PK JKN Kabupaten Brebes untuk mewujudkan tata kelola program yang transparan, akuntabel, dan taat regulasi. Melalui mekanisme koordinasi, pemantauan, serta evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemerintah daerah bertekad menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat Brebes.

Dalam arahannya, Sekda Brebes menekankan pesan tegas kepada seluruh elemen terkait agar tidak membiarkan kasus penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan JKN terulang kembali. Ia mengingatkan bahwa bekerja secara jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku sudah memberikan keuntungan dan manfaat yang besar, baik bagi lembaga maupun masyarakat luas.

BACA JUGA:  Terpilih Aklamasi, Zubir Kasim Pimpin ASDEKSI Provinsi Aceh Periode 2024-2027

“Jangan sampai kasus kecurangan terulang kembali. Kita bekerja sesuai aturan saja, itu sudah ada untungnya. Dicurang-curangin mau ngapain? Yang terpenting integritas kita bisa dimaksimalkan dan dijaga sebaik-baiknya,” tegas Dr. Tahroni dengan nada tegas.

Lebih jauh, Sekda juga memberikan arahan penting terkait mekanisme pelaporan dan komunikasi. Ia meminta agar komunikasi rutin dengan Bupati Brebes dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini dimaksudkan agar kinerja tim pengawasan dan pencegahan senantiasa dihidupkan kembali, dimaksimalkan, dan berjalan efektif sebagaimana standar kinerja yang telah terbangun dengan baik di masa lalu.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Brebes, Drs. Apriyanto Sudarmoko, menambahkan bahwa langkah utama yang harus diambil adalah bersifat preventif atau pencegahan. Menurutnya, pihak pengawas tidak boleh menunggu masalah atau kejadian baru muncul, melainkan harus sudah memiliki prinsip dan sistem kewaspadaan yang kuat sejak awal.

“Kita harus mengantisipasi segala kemungkinan. Jangan sampai ada kejadian baru yang terjadi. Yang lebih penting kita punya prinsip kuat dan langkah pencegahan yang matang dalam penanganan program JKN ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tenang Punya JKN, Saiful Yakin Kesehatan Keluarga Terlindungi

Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Brebes, dr. Heru Padmonobo, M.Kes., menyampaikan bahwa upaya pencegahan kecurangan ini melibatkan kerja sama ketat dengan berbagai pihak, mulai dari pengelola klinik hingga para direktur rumah sakit di wilayah Brebes. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk pemantapan koordinasi internal tim, penyamaan persepsi, serta penguatan komitmen bersama dalam menjaga keberlangsungan program perlindungan kesehatan masyarakat ini.

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk bergandengan tangan menjaga integritas sistem kesehatan, sekaligus terus berupaya meningkatkan mutu layanan. Hal ini menjadi kunci utama mewujudkan Kabupaten Brebes yang lebih sehat, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, jujur, dan berkualitas.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *