Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Parkir Liar Truk di Sekitar Jembatan Timbang Tanjung Ganggu Kelancaran dan Keselamatan Jalan

IMG 20260630 WA0034
Kondisi kendaraan berat yang sengaja parkir di badan jalan Nasional, guna menghindari pemeriksaan di jembatan timbang Tanjung Brebes.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan transportasi bertujuan mewujudkan perjalanan yang aman, selamat, tertib, dan lancar demi mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, kondisi di ruas jalan nasional sekitar Jembatan Timbang Tanjung Timur, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, justru bertentangan dengan tujuan tersebut.

Kendaraan berat dan truk besar kerap diparkir sembarangan di bahu jalan, bahkan memakan separuh badan jalan. Praktik ini memicu kemacetan, merugikan usaha warga, serta mengancam keselamatan semua pengguna jalan.

Sudirman, Ketua RT 4 RW 5 Desa Tanjung Timur, menyatakan keluhan ini sudah lama disampaikan, namun kondisinya makin memburuk sejak adanya perubahan jam operasional jembatan timbang.

“Dulu beroperasi 24 jam, sekarang hanya pukul 08.30 hingga 11.00 WIB saja. Di jam itu, truk sengaja parkir berjejer di pinggir jalan untuk menghindari pemeriksaan. Akibatnya jalan menyempit, macet, dan sangat meresahkan kami semua,” ujar Sudirman kepada awak media hariandaerah.com, Selasa (30/6/2026).

Dampak paling terasa dialami para pedagang. Akses ke pasar, toko, dan warung terhalang, pembeli kesulitan melintas, sehingga omzet usaha menurun drastis. Selain itu, risiko kecelakaan meningkat karena pandangan pengendara terhalang, terutama saat pagi dan sore hari ketika arus lalu lintas padat. Parkir liar ini juga menyebabkan kerusakan pada bahu jalan hingga menjadi berlubang.

BACA JUGA:  Total 650 Tiket Gratis Disiapkan ke Sabang, Sekda Aceh Sapa Pemudik KMP Aceh Hebat 2

“Warga yang hendak ke pasar atau bepergian harus ekstra hati-hati. Jika ada kendaraan darurat yang lewat, pasti akan terhambat. Masalah ini sudah berlangsung lama, namun belum ada solusi nyata yang kami rasakan,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Mohamad Sukri, warga sekaligus pedagang di lokasi tersebut. Ia mengaku usahanya terganggu karena truk sering diparkir tepat di depan tempat usahanya, membuat pembeli enggan mendekat.

“Kondisinya sangat berbahaya. Jalan jadi sempit, anak-anak sering bermain di pinggir jalan, dan kendaraan pertolongan sulit melintas. Kami meminta agar segera dilakukan penertiban,” tegas Sukri.

Berdasarkan penelusuran, alasan sopir menghindari jembatan timbang adalah besaran denda yang dianggap terlalu tinggi. Seorang sopir yang enggan disebutkan namanya mengaku banyak kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap atau membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan.

“Jika ketahuan melanggar, dendanya bisa mencapai Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. Rasanya sangat berat, makanya kami memilih menunggu di luar sampai jam operasional selesai baru melintas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Program Selapanan: Brebes Terima Rp28 Miliar dan Bakal Punya Pabrik Susu Terbesar se-Asia Tenggara

Padahal sesuai aturan yang berlaku, parkir di sembarang tempat merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Warga dan pedagang berharap Kementerian Perhubungan serta instansi terkait segera turun tangan. Mereka meminta jam operasional jembatan timbang dikembalikan seperti semula atau ada petugas yang berjaga sepanjang waktu agar praktik parkir liar dapat dihentikan.

“Kami butuh jalan yang aman, lancar, dan nyaman. Jangan sampai kepentingan segelintir pihak justru merugikan banyak orang,” pungkas Sudirman.

Awak media telah berupaya meminta tanggapan kepada Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta pengelola Jembatan Timbang Tanjung. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *