Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Gelar RDP Bersama Dinkes, DPRK Tamiang Pertanyakan Penggunaan Bangunan Puskemas Tidak Sesuai Fungsi

IMG 20260705 030400
Pimpinan Komisi III DPRK Aceh Tamiang saat RDP bersama Kepala Dinkes dan Kepala Puskesmas di ruang rapat DPRK setempat. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

ACEH TAMIANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Puskesmas Tamiang Hulu di ruang sidang utama Utama dewan setempat, Rabu (01/07/2026).

Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRK Aceh Tamiang mempertanyakan penggunaan bangunan Puskesmas Tamiang Hulu yang tidak digunakan sesuai fungsinya.

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maula Zikri menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas agar memberdayakan bangunan Puskesmas Tamiang Hulu yang ada, terutama rumah para dokter ataupun tenaga kesehatan yang selama ini tidak ditempati.

“Untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu, maka bangunan Puskesmas Tamiang Hulu yang tidak ditempati dan sekarang dihuni oleh warga sekitar harus diberdayakan,” terangnya.

BACA JUGA:  TMMD 128 Sasar Bangunan Desa, PAUD Alue Canang Terlihat Cantik

Lebih lanjut Ketua Komisi III ini menyampaikan terkait izin penggunaan bangunan, karena informasi yang didapat, bahwa bangunan puskesmas tersebut selama ini telah di rehab oleh warga dipergunakan untuk keperluan mereka sendiri.

“Saya mendengar ada bangunan puskesmas yang tidak berfungsi dan inisiatif direhab oleh warga untuk kegiatan mereka. Ini siapa yang memberi izin?,” ucapnya bertanya.

Kemudian Komisi III menyarankan pihak Dinkes dan Puskesmas harus tegas serta mengeluarkan surat edaran terkait bangunan dan fasilitas puskemas lainnya yang tidak boleh digunakan untuk umum.

Hal ini menanggapi adanya keributan antara warga terhadap bangunan tersebut karena ada pihak yang telah mengeluarkan biaya rehab.

BACA JUGA:  Bupati Brebes Pimpin Apel Gelar Pasukan Ketupat Candi 2026, 1.084 Personel Siap Amankan Mudik

“Kami berharap kepada Kepala Dinkes dan Kepala Puskesmas untuk segera membuat surat edaran terkait penggunaan Puskemas hanya untuk kepentingan layanan kesehatan dan puskesmas. Bagi warga yang telah menempati dan mempergunakannya, diberi waktu untuk segera pindah,” ungkap Maula Zikri.

RDP yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRK Aceh Tamiang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat mengenai tarik menarik kepentingan oleh warga sekitar yang mempergunakan bangunan Puskesmas Tamiang Hulu untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *