PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, serta para anggota DPRD.
Dalam pemaparannya, Riyanto mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 sebagai dokumen tahunan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pringsewu 2025–2029.
Pemkab Pringsewu menetapkan sejumlah asumsi makro daerah sebagai dasar penyusunan anggaran. Di antaranya pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,82 persen, tingkat kemiskinan ditekan menjadi 5,98–7,31 persen, tingkat pengangguran terbuka berada pada kisaran 3,70–3,90 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,26, Gini Rasio 0,262–0,270, Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 67,42, serta PDRB per kapita sebesar Rp46,8 juta.
“Asumsi-asumsi dasar tersebut terkait erat dengan kebijakan-kebijakan yang akan diambil dalam rangka mendukung realisasi tema dan prioritas pembangunan pada 2027. Adapun tema pembangunan pada 2027 adalah Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Investasi, Produktivitas dan Industri Berbasis Peningkatan Kualitas SDM dan Kemandirian Ekonomi Lokal,” kata Riyanto.
Ia menjelaskan, prioritas pembangunan daerah pada 2027 meliputi peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia, penguatan kemandirian ekonomi lokal dan UMKM, pemerataan infrastruktur berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan sosial, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,138 triliun, atau turun sekitar 0,29 persen dibandingkan tahun anggaran 2026. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,147 triliun, atau menurun sekitar 0,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Riyanto mengungkapkan, struktur anggaran masih memperhitungkan adanya defisit yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
“Anggaran penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10 miliar yang bersumber dari proyeksi SILPA Tahun Anggaran 2026. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp1 miliar dimanfaatkan untuk penyertaan modal kepada PT Bank Lampung, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp9 miliar dapat menutup defisit anggaran dan struktur APBD tetap dalam kondisi berimbang,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proyeksi tersebut masih bersifat sementara sembari menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun 2027 yang akan menjadi acuan penetapan pagu anggaran daerah.
Selain agenda penyampaian Rancangan KUA-PPAS 2027, DPRD Kabupaten Pringsewu juga menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2026.
Dalam rapat yang sama turut disampaikan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penambahan Modal Setor Pemerintah Kabupaten Pringsewu kepada PT Bank Lampung (Persero). Agenda rapat juga diisi dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tersebut. ( Heru )








