Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Bermodus Modifikasi APK, Bareskrim Tangkap 13 Pelaku Penipuan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar, Saat Konferensi Persdi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Foto: hariansaerah.com/Divisi Humas Polri).

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phinising. Tak hanya mereka, penyidik juga menetapkan 20 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, 12 tersangka dilakukan penahanan di Bareskrim Polri dan satu di Polda Sulawesi Selatan. Seluruh tersangka itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.

“RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang,” kata Brijen. Pol. Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

BACA JUGA:  Zarof Ricar Minta Dibebaskan, Gegara JPU Tidak Uraikan Asal-Usul Uang Rp. 920 Milyar Dalam Dakwaan, Jampidsus Harus Dicopot

Menurutnya, para pelaku mengarahkan korban untuk memeriksa keberadaan paket (tracking) melalui APK yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Mereka menyasar khususnya para nasabah bank yang akan dikuras rekeningnya.

BACA JUGA:  Kejati DKI Lakukan Pendidikan Hukum di SMPN 182 Jakarta

“Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link dari pesan seseorang yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware. Apabila sudah terlanjur mengklik, segera hapus aplikai, block nomor pengirim pesan, dan cek saldo rekening,” jelasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *