PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Selasa (28/7/2026) malam. Selain bupati, sejumlah pihak lain turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang.
Operasi senyap ini juga diikuti penyegelan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta dua unit rumah di Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo yang disebut merupakan kediaman kerabat bupati.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana membenarkan kegiatan tersebut. “Iya benar, tadi malam rekan-rekan KPK ada kegiatan di Pemalang. Sampai sekarang masih proses pemeriksaan. Dua ruangan di Polres dipakai,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Pihak kepolisian belum bersedia merinci identitas maupun jumlah orang yang diperiksa, serta materi yang ditanyakan. Rendy meminta masyarakat menunggu keterangan resmi dari KPK.
Pantauan di lapangan pada Rabu pagi menunjukkan ruang kerja Kepala DPUPR masih tertutup segel KPK. Sementara itu, akses menuju kantor Bupati dibatasi sehingga belum dapat dipastikan apakah ada penyegelan di lokasi tersebut.
Di Perumahan Mutiara Residence, dua rumah di Blok C juga terpasang segel. Salah satunya diketahui ditempati pria yang disebut sebagai kontraktor sekaligus kerabat istri Bupati. Kabar lain menyebut istri bupati berinisial N dijemput petugas dari Rumah Dinas Bupati pada Rabu dini hari, namun hal ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Warga sekitar membenarkan kedatangan belasan petugas sejak Selasa malam usai waktu Maghrib. “Rumah itu ditempati kerabat istri bupati sudah sekitar dua tahun, tapi saya tidak tahu persis urusan apa,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan pelaksanaan OTT tersebut saat dikonfirmasi, namun belum merinci dugaan pasal, barang bukti, maupun pihak lain yang diamankan. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan keterangan resmi terkait konstruksi perkara.














