Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Empat Bulan Ungkap Narkoba, Polres Langsa Musnahkan 16,83 Kilogram Sabu dan Ganja

IMG 20260820 142652
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo didampingi Kepala Bea Cukai Langsa, Plt. Kepala BNNK Langsa, Kasat Narkoba dan lainnya saat musnahkan narkotika sabu dengan diblender. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa memusnahkan total 16,83 kilogram barang bukti (BB) Narkoba berupa sabu dan ganja di Aula Adhi Pradana Mapolres setempat sekitar pukul 10.30 WIB, Kamis (20/08/2026).

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK tersebut merupakan hasil dari empat bulan (periode Mei – Agustus 2026) pengungkapan kasus narkoba oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langsa.

Adapun masing-masing berat barang bukti yang dimusnahkan adalah, sabu mencapai 3.090 gram dan ganja 13.741 gram. BB ini didapatkan dari pengungkapan 4 kasus dengan 8 tersangka.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa,” terang AKBP Hyrowo.

Ia menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan empat perkara dari bulan Mei hingga Agustus 2026.

IMG 20260820 142845
Wakapolres Langsa dan Kabag Ops bersama tamu undangan membakar barang bukti ganja di halaman Polres setempat, Kamis (20/08/2026).

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

Kemudian pada 7 Juli 2026, pengungkapan kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

Berikutnya pengungkapan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Seorang tersangka berinisial M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram berhasil diamankan, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.

Sedangkan kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40) dan S (39) diamankan dengan barang bukti 101,70 gram sabu.

BACA JUGA:  Apa Prestasi Zulkumar yang Mundur Pasca 15 Bulan Jabat Direktur RSUD Langsa?

Lebih lanjut AKBP Hyrowo menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkotika untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Penegasan itu sejalan dengan arahan dan penekanan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucap Hyrowo.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.

“Komitmen kami jelas, bukan hanya memberantas narkoba di luar, tetapi juga memastikan internal Polres Langsa bersih dari narkoba. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam perkara narkotika,” tegasnya.

Hyrowo juga menekankan, bahwa anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat sebagai pengguna, pengedar, maupun membantu jaringan peredaran narkotika.

“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” ujarnya lagi.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa, terdiri dari 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari ganja.

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari banyaknya masyarakat yang dapat diselamatkan dari ancaman narkoba,” terang Hyrowo.

BACA JUGA:  Pemko Langsa Lakukan Pendataan Rumah Warga Terdampak Banjir Aceh

Oleh karena itu, Hyrowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi narkoba,” ungkap AKBP Hyrowo.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan. Air bekas campuran tersebut selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah tong pembakaran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke lingkungan internal kepolisian.

Turut hadir Wakapolres Kompol Yasir, Ketua PN Langsa Kemas Reynald Mei, Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Plt. Kepala BNNK Langsa Hasnanda Putra, Plt. Kepala Dinkes Kota Langsa Vivi Handayani, Kabag Ops Polres Langsa, perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, para PJU Polres Langsa, personel Satresnarkoba, insan pers dan undangan lainnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *