Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Satlantas Polres Brebes Genjot Tilang ETLE dan Manual, Fokus Pelanggaran Kasat Mata

IMG 20261007 182659
Ipda Yusuf Setyawan, KBO Satlantas Polres Brebes, memperlihatkan kendaraan tanpa pelat nomor yang menjadi sasaran penindakan. Foto hariandaerah.com

BREBES — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes mempertegas penindakan hukum pelanggaran lalu lintas berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah ini diambil karena sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan dinilai belum cukup menekan angka pelanggaran yang masih terlihat nyata di lapangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Yusuf Setyawan, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Brebes, saat ditemui awak media, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, penindakan tilang baik secara ETLE maupun manual akan diperkuat dan difokuskan pada pelanggaran yang tertangkap tangan serta terlihat kasat mata — antara lain pengendara yang tidak mengenakan helm, menggunakan knalpot tidak standar, plat nomor mati, hingga tidak memasang spion.

“Sosialisasi melalui unit Kamsel sudah kami lakukan, namun pelanggaran masih banyak terlihat. Karena itu, penindakan tegas harus dilakukan,” ujar Ipda Yusuf.

BACA JUGA:  RTRW Brebes Disejajarkan dengan Aturan Terbaru, Tobidin: Jangan Hanya Jadi Kertas Kerja – Lahan Pertanian Harus Terlindungi!

Sementara itu, sistem tilang elektronik atau ETLE yang sudah terpasang di ruas-ruas jalan besar tetap beroperasi. Penindakan secara manual juga dilakukan, dengan prioritas pada pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan.

Kombinasi kedua sistem ini akan semakin dioptimalkan bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Candi pada 9 hingga 30 November 2026 selama 22 hari. Komposisi penindakan diatur: 60 persen ETLE dan 40 persen tilang manual.

Sebelum penindakan tegas diberlakukan, unit Kamsel tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun jika pelanggaran masih terjadi, penindakan hukum secara langsung akan diterapkan.

“Tujuan kami bukan sekadar menindak, melainkan mengajak masyarakat menyadari bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” tegas Ipda Yusuf.

BACA JUGA:  37 PNS Kabupaten Brebes Resmi Pensiun, Bupati: Pensiun Adalah Fase Baru Berkarya

Pola penindakan tidak bersifat diam di pos tetap atau pada jam tertentu. Petugas akan melakukan patroli bergerak di sepanjang jalan raya. Setiap pelanggaran yang terlihat saat patroli atau pengaturan berlangsung akan langsung ditindak tanpa menunggu waktu khusus.

“Jam pelaksanaan tidak kami tentukan. Kapan pun petugas berada di lapangan, jika ada pelanggaran kasat mata, saat itu juga kami tindak,” pungkasnya.

Diharapkan kombinasi edukasi berkelanjutan dan penindakan tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta menjamin keselamatan semua pengguna jalan di Kabupaten Brebes.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *