Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ada Apa dengan Pengelolaan Bazar Pendopo Pringsewu? Satu Pedagang Diminta Rp1,7 Juta, Lainnya Jauh Lebih Murah

IMG 20261103 WA00422

PRINGSEWU, LAMPUNG — Perbedaan tarif sewa lapak dalam kegiatan bazar UMKM dan kuliner di kawasan Pendopo Pringsewu menjadi persoalan yang dipertanyakan salah satu peserta. Pasalnya, seorang pedagang mengaku diminta membayar Rp1,7 juta untuk satu lapak, sementara pedagang lainnya disebut hanya dikenakan biaya Rp500 ribu hingga Rp800 ribu.

Persoalan tersebut disampaikan Sasa Angraeni, pemilik usaha Piercing Murah Pringsewu. Ia mengaku keberatan bukan semata-mata karena besarnya biaya yang harus dibayarkan, melainkan karena menurutnya terdapat perbedaan tarif yang cukup jauh tanpa penjelasan terperinci sejak awal dirinya mendaftar sebagai peserta bazar.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Pringsewu itu menghadirkan puluhan lapak UMKM, kuliner, dan berbagai produk usaha. Selain aktivitas perdagangan, penyelenggara juga menyuguhkan hiburan musik setiap malam, pertunjukan kesenian tradisional seperti Kuda Kepang, serta pembagian doorprize dari sejumlah stan sponsor.

Sasa mengaku memperoleh informasi mengenai kegiatan tersebut dari seseorang di sekitar Pringsewu. Setelah tertarik untuk ikut berjualan, ia kemudian menghubungi admin kegiatan bernama Tiya. Dalam komunikasi tersebut, Sasa mendapat informasi bahwa masih tersedia dua lapak yang dapat ditempati.

Menurut pengakuannya, pada awal komunikasi ia ditawari biaya sebesar Rp2 juta. Namun, karena bergabung setelah kegiatan bazar berjalan, ia kemudian mendapatkan penawaran sebesar Rp1,7 juta.

Setelah menyepakati penawaran tersebut, Sasa mulai menyiapkan lapaknya dan berjualan. Pada malam harinya, ia diminta membayar uang muka sebesar Rp500 ribu. Pembayaran itu kemudian ditransfer ke rekening atas nama Tiya.

Namun, setelah pembayaran awal dilakukan, Sasa mengaku masih menerima permintaan untuk kembali membayar uang muka Rp500 ribu atau segera melunasi keseluruhan biaya sebesar Rp1,7 juta.

Persoalan mulai dipertanyakan setelah Sasa berkomunikasi dengan sejumlah pedagang lain. Dari informasi yang diperolehnya, pedagang di bagian belakang disebut membayar sekitar Rp500 ribu, sedangkan lapak di bagian depan berkisar Rp800 ribu.

Ia kemudian mengetahui adanya skema pembayaran bagi pedagang kuliner, yakni biaya Rp500 ribu untuk masa kegiatan 10 hari dengan tambahan pembagian hasil sebesar 20 persen dari omzet. Sementara itu, lapak bagian depan disebut memiliki tarif sekitar Rp800 ribu.

Perbedaan tersebut membuat Sasa mempertanyakan dasar penetapan biaya yang dikenakan kepadanya. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai pilihan skema pembayaran, termasuk ketentuan pembagian hasil yang diterapkan kepada peserta lain.

BACA JUGA:  Kapolres Pringsewu Tinjau Sentra Genteng Banyuwangi, 300 Industri Terancam Tutup Akibat Kekurangan Bahan Baku

“Saya bukan tidak mau membayar, tetapi saya merasa ada ketidakadilan karena tarif yang diberikan kepada saya berbeda jauh dengan pedagang lainnya,” demikian inti keberatan yang disampaikan Sasa.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pendataan omzet. Menurut Sasa, dirinya sempat mendapat pertanyaan dari pihak penyelenggara mengenai lapaknya yang belum tercatat dalam pendataan. Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang cukup mengenai bagaimana pencatatan omzet tersebut dilakukan dan bagaimana mekanisme pembagian hasil diterapkan.

Sasa menyebut telah berjualan selama tiga malam, yakni Minggu, Senin, dan Selasa. Dalam kurun waktu tersebut, pendapatannya belum mencapai angka Rp1,7 juta. Di sisi lain, ia mengaku masih menerima pesan WhatsApp yang menanyakan pelunasan sisa pembayaran.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penetapan tarif, klasifikasi peserta, serta mekanisme pembayaran yang diberlakukan kepada seluruh pedagang. Sebab, perbedaan biaya dapat saja memiliki dasar tertentu, tetapi penjelasan mengenai ketentuan tersebut semestinya disampaikan secara terbuka sebelum peserta menyepakati keikutsertaannya.

Untuk memperoleh penjelasan dari pihak penyelenggara, awak media menghubungi Mita Pratiwi selaku perwakilan Event Organizer (EO), Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Mita menjelaskan bahwa skema pembayaran lapak memang dibedakan berdasarkan kategori peserta dan mekanisme yang digunakan. Menurut dia, pedagang kuliner reguler dikenakan biaya Rp500 ribu untuk masa kegiatan selama 10 hari, ditambah pembagian hasil sebesar 20 persen dari omzet.

Mita menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara peserta reguler dan sponsor. Peserta reguler dikenakan skema pembagian hasil, sedangkan peserta yang masuk kategori sponsor tidak menggunakan mekanisme pembayaran yang sama.

Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan lebih terperinci akan dijelaskan setelah calon peserta melakukan koordinasi dengan tim penyelenggara.

Terkait pembagian hasil, Mita mengatakan dana tersebut digunakan untuk membantu membiayai kebutuhan produksi kegiatan, mulai dari listrik, panggung, keamanan, instalasi kelistrikan, tenaga produksi, hingga kebutuhan operasional lainnya.

Ia memberikan ilustrasi bahwa apabila suatu produk biasanya dijual dengan harga Rp10 ribu, dalam kegiatan bazar produk tersebut dapat dijual Rp12 ribu. Selisih harga itu, menurut penjelasannya, menjadi bagian yang diperhitungkan untuk penyelenggara.

Mita juga menyebut pihak penyelenggara memiliki sejumlah kewajiban biaya, termasuk pajak hiburan dan pungutan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

BACA JUGA:  Ketua DPD GWI Lampung Sebut “Teuku Wahyu” Diduga Kroco Mumet

Sementara itu, mengenai tarif Rp1,7 juta yang dipersoalkan Sasa, Mita menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan skema pembayaran bagi peserta yang tidak menggunakan mekanisme pembagian hasil atau sharing profit. Dengan demikian, menurut penjelasan Mita, terdapat perbedaan skema antara peserta yang membayar biaya dasar disertai pembagian hasil dan peserta yang menggunakan pembayaran tetap tanpa pembagian hasil.

Selain itu, Mita menyebut terdapat pula peserta yang membayar Rp3 juta untuk menempati lapak berbentuk empat sisi di bagian tengah area bazar yang berwarna hijau.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa penyelenggara menerapkan beberapa kategori tarif dan skema pembayaran. Namun, persoalan yang disampaikan Sasa justru terletak pada apakah seluruh ketentuan itu telah dijelaskan secara lengkap sebelum dirinya menyetujui penawaran Rp1,7 juta.

Apabila terdapat beberapa pilihan skema pembayaran, keterbukaan informasi menjadi hal penting agar setiap peserta mengetahui secara pasti biaya yang harus dibayarkan, fasilitas yang diperoleh, masa penggunaan lapak, serta kewajiban tambahan yang melekat pada masing-masing kategori.

Perbedaan tarif pada dasarnya dapat terjadi karena perbedaan posisi, ukuran, fasilitas, maupun skema kerja sama. Akan tetapi, tanpa informasi yang jelas dan dapat dipahami seluruh peserta, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di antara para pedagang.

Karena itu, pengelolaan bazar di lingkungan Pendopo Pringsewu perlu disertai penjelasan terbuka mengenai daftar tarif, kategori lapak, ketentuan pembagian hasil, dan mekanisme pencatatan omzet. Transparansi tersebut penting agar peserta tidak merasa dirugikan atau memperoleh ketentuan yang berbeda tanpa mengetahui dasar penetapannya.

Dugaan adanya pengaturan tertentu dalam penetapan tarif lapak juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab melalui keterbukaan data dan penjelasan penyelenggara. Meski demikian, dugaan kongkalikong tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa bukti yang mendukung.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut nominal biaya yang dibayarkan seorang pedagang. Lebih dari itu, penyelenggara perlu memastikan bahwa seluruh peserta memperoleh informasi yang sama, memahami skema pembayaran sejak awal, dan mengetahui secara transparan hak serta kewajiban masing-masing selama kegiatan bazar berlangsung. ( Vit )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *