Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua DPD GWI Lampung Sebut “Teuku Wahyu” Diduga Kroco Mumet

Teuku Wahyu

LAMPUNG BARAT – Disinyalir tidak pahami regulasi semakin sok mengajari mengkritisi profesi jurnalistik “Teuku Wahyu Ketua PLB (Pemuda Lampung Barat Bersatu) memberi tanggapan dilansir kabarsejagat.com, hari Minggu, 8 Juni 2025. Mendapat tanggapan yang lebih pedas dari Junaidi selaku Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung.

Menurut Junaidi terkait adanya statement Teuku Wahyu menyampaikan 8 tanggapan mengkritisi profesi jurnalistik dia berbicara disitu kapasitas nya apa???

Apakah dia seorang pengamat “Jurnalistik” apakah dia tenaga ahli bidang Pers, apakah dia sebagai, kroco mumet, yang cuma mau curi panggung,” ujar Junaidi.

Kemudian Junaidi balik tanya?? kenapa dia tidak lagi mengakui sebagai pengacaranya Bupati Lampung Barat,  tidak lagi mengakui  Pengacara Pj Pratin Pekon Sukananti, tidak  lagi ia mengakui sebagai Konsultan Hukum seluruh Pratin Lampung Barat

“Hanya nama Teuku Wahyu di sematkan di pemberitaan menanggapi keresahan insan Pers terkait dengan video yang di sebarkan oleh Teuku Wahyu di sosial media,  seperti

BACA JUGA:  Warga Desak Tidak Lakukan PHO Proyek SPAM di Pekon Srirahayu Pringsewu, Kualitas Dinilai Asal-Asalan

grup-grup wattsap, grup fb dan tiktok pasca insiden,  tiga wartawan yang di permalukan di hadapan umum dan di sosial media, hari Kamis, 6/5/2025.

Pernyataan sikap, dari Teuku Wahyu sangat jelas bertentangan dengan kaidah aturan di  dalam hak jawab seorang atau sekelompok  di dalam Undang-Undang Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5 Ayat 1.

Setiap hak jawab seseorang atau kelompok yang di rugikan harus dimuat dalam media yang terlebih dahulu memberitakan dengan prinsip KEJ media yang bersangkutan wajib juga menerbitkan.

Adanya Teuku Wahyu memberi klarifikasi di media lain, yang belum pernah memuatkan berita sebelumnya, ini adalah dapat di duga adu domba (perang media) dan media yang menerbitkan klarifikasi Teuku Wahyu dapat di duga tidak memahami norma-norma dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

BACA JUGA:  Negara Tak Bernyali Lawan Mafia Tanah di Lampung Timur

Karena itu saya Junaidi Ketua DPD GWI di Provinsi Lampung mengecam keras terkait perbuatan “Teuku Wisnu” yang sebelumnya

mempermalukan tiga wartawan selebihnya klarifikasi Teuku Wahyu dalam pernyataan Teuku Wahyu 8 pernyataan, sok mengkritisi profesi jurnalis,  dengan pemberitaan pada media lain,” tukas Junaidi.

saya Selaku Ketua DPD GWI di Provinsi Lampung sangat mendorong ke tiga wartawan yang telah menjadi korban untuk mempercepat membuat Laporan di Polda Lampung,” tutup Junaidi

Sampai berita ini di terbitkan seorang yang mengaku bahwa sebagai pengacara Bupati Lampung Barat dan Konsultan Hukum para Pratin Kabupaten Lampung Barat bernama Teuku Wahyu belum dapat di konfirmasi,

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *