PRINGSEWU, HARIANDAERAH.COM — Sejumlah bagian jalan pada proyek preservasi ruas Kalirejo–Pringsewu (Link 033), Kabupaten Pringsewu, Lampung, dilaporkan mengalami kerusakan meski pekerjaan tersebut baru selesai dilaksanakan.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Senin (2/11/2026), ditemukan keretakan pada beberapa bagian badan jalan yang menggunakan konstruksi rigid beton. Selain itu, talud penahan tanah (TPT) di sejumlah titik juga mengalami kerusakan hingga ambrol.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan warga mengenai kualitas hasil pekerjaan, terutama karena proyek infrastruktur itu menggunakan anggaran sebesar Rp 25 miliar.
Aris, warga sekaligus tokoh masyarakat setempat, mengaku kecewa dengan kondisi jalan yang menurutnya belum lama selesai dikerjakan, tetapi sudah menunjukkan kerusakan.
Ia berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab kerusakan sekaligus mencegah kondisi tersebut semakin memburuk.
Hal serupa disampaikan Deni, warga Pringsewu. Ia meminta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung turun langsung ke lokasi guna memeriksa kondisi fisik pekerjaan.
Menurut Deni, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan memasuki tahap serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Ia juga mengingatkan agar proses penerimaan pekerjaan tidak dilakukan secara terburu-buru apabila masih terdapat bagian konstruksi yang perlu diperbaiki.
Berdasarkan informasi pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Preservasi Jalan Ruas Kalirejo–Pringsewu (Link 033), Kabupaten Pringsewu.
Pekerjaan itu berada di bawah satuan kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026 melalui pinjaman daerah.
Dalam data pengadaan tersebut, nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp 25.000.000.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 24.999.990.000.
Besarnya anggaran tersebut membuat kualitas pekerjaan menjadi hal yang penting untuk dipastikan. Infrastruktur jalan tidak hanya dituntut selesai secara administratif, tetapi juga harus memenuhi spesifikasi teknis dan memiliki daya tahan sesuai perencanaan.
Keretakan pada rigid beton dan kerusakan talud perlu diperiksa oleh tenaga teknis yang berwenang. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan mutu material, metode pelaksanaan, ketebalan konstruksi, kondisi tanah, sistem drainase, atau faktor teknis lainnya.
Hasil pemeriksaan tersebut juga penting untuk menentukan apakah terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan perlu diperbaiki oleh pihak pelaksana.
Dinas BMBK Provinsi Lampung diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pengawasan proyek, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut terhadap kerusakan yang ditemukan.
Apabila dalam pemeriksaan terbukti terdapat pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak, pihak pelaksana perlu diminta melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum pekerjaan diterima.
Hingga berita ini disusun, penjelasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak kontraktor masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kondisi proyek tersebut. ( Davit )








