Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dari Dua Kasus Peredaran Narkoba, Bareskrim  Polri Musnahkan 60.000 Gram Sabu

mabes polri
Bareskrim Polri Musnakan 60.000 gram barang bukti yang dimusnahkan di Kompleks Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat,Selasa (31/1/2023). (Foto: Polri).

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus peredaran narkoba. Total, 60.000 gram sabu, barang bukti tersebut dimusnahkan di Kompleks  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/1/2023).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari dua kasus, dari penangkapan di Karawang dengan barang bukti 10.000 gram sabu dan di Sumatera Utara 50.000 gram sabu,” ungkap Krisno Halomoan Siregar.

BACA JUGA:  Amrizal J Prang: Putusan PT TUN Mengikat Semua Pihak, Wajib Dihormati dan Ditindaklanjuti

Ia menerangkan, pada penangkapan di Karawang, Jawa Barat, dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka. Sedangkan, pada penindakan di Sumatera Utara dilakukan penangkapan 9 tersangka dan keterlibatan 2 napi.

“Dengan pengungkapan 60.000 gram sabu ini, berhasil diselamatkan 240.000 orang,” jelasnya.

BACA JUGA:  Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap, Ada Apa?

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan atase kepolisian Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Jakarta, perwakilan Divisi Hubungan Internasional Polri, dan perwakilan dari Kejaksaan.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *