JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari dua kasus peredaran narkoba. Total, 60.000 gram sabu, barang bukti tersebut dimusnahkan di Kompleks Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, Selasa (31/1/2023).
“Barang bukti yang dimusnahkan ini dari dua kasus, dari penangkapan di Karawang dengan barang bukti 10.000 gram sabu dan di Sumatera Utara 50.000 gram sabu,” ungkap Krisno Halomoan Siregar.
Ia menerangkan, pada penangkapan di Karawang, Jawa Barat, dilakukan penangkapan terhadap 4 tersangka. Sedangkan, pada penindakan di Sumatera Utara dilakukan penangkapan 9 tersangka dan keterlibatan 2 napi.
“Dengan pengungkapan 60.000 gram sabu ini, berhasil diselamatkan 240.000 orang,” jelasnya.
Dalam pemusnahan tersebut turut hadir perwakilan atase kepolisian Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Jakarta, perwakilan Divisi Hubungan Internasional Polri, dan perwakilan dari Kejaksaan.














