Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Amrizal J Prang: Putusan PT TUN Mengikat Semua Pihak, Wajib Dihormati dan Ditindaklanjuti

Aceh
Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM. (Foto: hariandaerah.com/Erwan).

ACEH TAMIANG – Terkait Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan Sumatera Utara mengabulkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati- Febriadi, melalui keputusan nomor Perkara 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN pada Selasa (29/10/2024).

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang diminta untuk menindaklanjuti hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Unimal, Dr. Amrizal J Prang, SH. L.LM kepada media ini, Kamis (31/10/2024).

BACA JUGA:  Minimalisir Perbuatan Cabul di Kampus, Presma UTU Minta Kapolda Panggil Rektor Seluruh Aceh

Seperti diketahui Keputusan tersebut memuat lima poin, pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan batal surat keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 22 September 2024 atas nama pasangan calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I.

Pada poin ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Bagi Pengusaha Ekspor Bisa Mendaftar Online Melalui e - SKA di Disperindag Aceh

Majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang mencantumkan nama penggugat, H Hamdan Sati, ST sebagai calon Bupati Aceh Tamiang dan Febriadi, SH sebagai calon Wakil Bupati Aceh Tamiang Pasangan sebagai calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 bersama -sama Pasangan Calon Drs Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I pasangan calon yang telah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Minta izin dulu ke hariandaerah.com