SINGKIL – Terkait dengan pengrusakan lahan yang dilakukan oleh oknum-oknum Inisial AB/Nd Cs warga Desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan sampai saat ini belum ditangkap oleh Polres Aceh Singkil, atas perusakan lahan kebun sawit milik Hj.Nawarti warga desa Silatong Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum Nawarti. Muhamad Syafar S.Sy., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, Kamis (9/2/2023).
Narwati seorang janda yang mempunyai 2 Orang Anak Yatim yang didampingi kuasa Hukum nya Muhamad Syafar S.Sy., CPCLE., CLM., CPM dan Herman Syahputra S.H, meminta kepada Kapolres Aceh Singkil Segera melakukan penetapan para tersangka dan melakukan penahanan bagi pelaku perusakan kebun sawit tersebut.
“Perkara ini sudah cukup lama sesuai lapor polisi dengan nomor LP/B/128/XI/2022 Tanggal 7 November 2022,” kata Muhammad Syafar.
Ia menambahkan, ini bukan basa basi lagi semua bukti lengkap dengan sertifikat tanah, pelaku Nd Cs sudah bisa ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Aceh Singkil.
“Harapan saya penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil segera tangkap Nd Cs,” ujarnya .
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, pihak penyidik Reskrim Polres Singkil, Brigpol Angga Sutrisno mengatakan, insaya Allah akan segera tetapkan sebagai tersangka.
“pihak pelapor harap bersabar tim penyidikan Satreskrim Polres Aceh Singkil,” ujarnya.













