Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Marak Terjadi, Ditkrimsus Polda Selidiki Dugaan Tindak Pidana Minerba di Pante Bidari Aceh Timur

Ditkrimsus
Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh Menyelidiki Kasus Dugaan Tindak Pidana Minerba di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur pada Kamis (2/3/2023). (Foto: Humas Polda Aceh).

BANDA ACEH – Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyelidiki kasus dugaan tindak pidana mineral dan batubara (minerba) berupa penambangan di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Kamis (2/3/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan, penyelidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas setiap tindak pidana minerba atau penambangan tanpa izin yang sudah marak dan meresahkan.

“Benar, tim kami melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana minerba di Aceh Timur. Ini adalah bagian dari komitmen Polda Aceh memberantas penambangan ilegal,” kata Winardy dalam keterangan pers rilisnya di Banda Aceh, Kamis (2/3/2023).

BACA JUGA:  Waspada! Modus Lelang Mobil, Nama Rusdiman Abdullah Digunakan Pelaku Penipuan

Lebih lanjut, Winardy menyampaikan, modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana minerba ini adalah dengan menggunakan alat berupa mesin sedot. Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi baik pemilik usaha tambang, pengawas, operator, maupun pekerja.

BACA JUGA:  Ketua Dewan Kesenian Nagan Raya Pimpin Rapat Persiapan PKA Perdana Ke-8

Namun, alumni Akpol 1998 itu belum bisa menjelaskan terlalu detail terkait langkah penindakan atau barang bukti yang sudah diamankan dalam penyelidikan tersebut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *