Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Kejam! Seorang Suami di Banda Aceh Tikam Istri Dengan Pisau

banda-aceh
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang suami berinisial MN (28), yang terbukti melakukan penganiayaan dengan cara penikaman menggunakan senjata tajam terhadap isterinya SM (23), di Banda Aceh, Selasa (14/3/2023) (Foto: Humas Polres Banda Aceh)

BANDA ACEH – Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang suami berinisial MN (28), asal Gayo Lues yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap isterinya SM (23) warga Blangkejeren. di Jalan Tepi Kali, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, sekitar pukul 00.00 WIB, Selasa (14/3/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, SIK mengatakan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibackup Patko Samapta mengamankan terhadap pelaku penganiayaan dengan cara penikaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kos WTC.

“Benar dinihari tadi kita mengamankan MN diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan menggunakan senjata tajam (penusukan) terhadap korban di Kos WTC yang beralamat di Kampong Baru, Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Fadillah.

Lebih lanjut, Fadillah menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 00.00 wib MN mendatangi istrinya SM (23) untuk berbicara di depan kos WTC. Pada saat itu juga ada korban berinisial AS (37) yang merupakan warga Bener Meriah.

BACA JUGA:  Sengketa Warisan Hj. Nurlela Lubis Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

“Kemudian terduga pelaku berbicara dengan korban dan mengatakan saya sayang anak kalo gak ada anak saya bisa mati, kalo gak kita mati berdua,” ujarnya.

Setelah mengucapkan hal tersebut, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya untuk menikam istrinya.

Namun saat SM menghindar dari tikaman tersebut dan berbalik ke arah AS yang mengenai bagian perut sebelah kanan.

Diketahui juga pelaku berusaha menikam korban lainnya yang berjenis kelamin laki-laki, tetapi korban dapat menangkis tikaman tersebut.

Melihat serangannya berhasil ditepis, pelaku lari ke arah Chek Yuke dan membuang pisau tersebut ke jalan.

”Akibat kejadian tersebut korban berinisial AS mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dengan kedalaman lebih kurang 2 cm,” jelasnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut, membawa korban AS ke Rumah sakit Kesdam IM guna mendapat tindakan medis

BACA JUGA:  Jejak Rempah Nusantara di Anjungan PKA ke-8 Sabang

Setelah mendapat informasi adanya tindak pidana, kata Fadillah, Pada pukul 01.00 Wib Tim Rimueng langsung meluncur ke TKP, namun pelaku sudah melarikan diri.

Kemudian Tim melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari para saksi-saksi untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Dari keterangan para saksi diduga pelaku berlari ke arah Pasar Aceh, mengetahui halal tersebut timnya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Sekira pukul 02.00 wib Tim akhirnya berhasil mengamankan yang diduga pelaku yang telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” tuturnya.

Lanjut Fadillah, kini tersangka MN telah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dikenai Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *