MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dalam waktu 3 bulan, Januari hingga Maret 2023 berhasil menggagalkan 13 kasus penyelundupan dan peredaran narkotika jaringan nasional dan internasional.
“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Polda Sumut bersama Polres Asahan, Polres Langkat dan Polrestabes Medan,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Wisnu Adji, Rabu (22/3/2023).
Dalam penyampaian, Wisnu menyebutkan, untuk sabu yang berhasil disita sebanyak 263,982,66 gram, pil ekstasi 19.760 butir dan ganja 233,686,64 gram.
Sabu dan pil ekstasi yang disita merupakan jaringan dari Malaysia yang akan didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Sumut, Aceh, dan Riau.
“Untuk ganja dari Aceh yang akan didistribusikan ke Medan, Binjai dan Riau,” ungkapnya.
Wisnu mengungkapkan, modus dari penyelundupan narkotika yang disita tersebut dengan cara menjemput sabu ke tengah laut, diperbatasan antara Indonesia dan Malaysia di wilayah perairan Tanjung Balai dengan menggunakan kapal nelayan.
“Selanjutnya disembunyikan di sampan, dan dibawa ke daratan dan disimpan di lantai bagasi mobil bagian belakang yang terhubung ke penyimpanan ban pengganti yang sudah dimodifikasi” ungkap Wisnu.














