Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Rp60,3 Miliar, Berikut Daftarnya

Kasus Korupsi Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe saat ditangkap KPK. (Foto: IStimewa)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sehingga total aset Lukas yang disita senilai lebih kurang Rp60,3 Miliar.

“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Ali menyebutkan bentuk-bentuk aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Sebanyak 7 aset tetap milik Lukas itu berada di Jayapura, DKI Jakarta dan Bogor, totalnya mencapai Rp 60 miliar.

“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar,” ujarnya.

Berikut daftar aset Lukas Enembe yang disita KPK:

  1. Sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S. Condronegoro Kelurahan Angkasapura Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
  2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Doyo Baru, Kec. Sentani, Kabupaten Jayapura Propinsi Irian Jaya.
  3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Kel. Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya.
  4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura.
  5. 1 Unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta.
  6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jl Pantai Indah Barat, PIK Kel Kamal Muara kec. Penjaringan Kota Jakarta Utara.
  7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Babakan Lebak Kel. Balumbang Jaya, Kec. Bogor Barat Kota Bogor.
BACA JUGA:  KPK OTT Jaksa, Komjak Sebut Harus Ditindak Tegas

Ali mengatakan pihaknya juga melakukan penyitaan uang terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Dianggap Aneh, HMI Kecam Putusan Hakim Terhadap Eks Direktur PDAM Langsa

“Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini. KPK berkomitmen tuntaskan perkara ini dengan terus kembangkan data yang kami miliki,” imbuh Ali.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *