ACEH TENGGARA – Berdasar kabar sebuah media online pada tanggal (9/5/2023) isu pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Inisial (MYD) salah seorang oknum staf Dinas keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara, diduga kerap terima setoran dari kasi PMD Kecamatan, di kabupaten setempat,
Hal tersebut di lakukan dengan dalih untuk memuluskan pengajuan uang lelah (tulah) para Kepala Desa (Kades) kabupaten Aceh tenggara, Senin (15/05/2023).
Praktek tersebut sudah berjalan lama, bahkan setiap pengajuan untuk pencairan pengamprahan tulah para Kades, harus di setor dulu kepada oknum MYD, dengan modus untuk dana photo copy dan beli materai, kalau setoran sudah beres, baru di lakukan proses pencairan, transaksi gelap tersebut di duga sudah sering di lakukan oleh oknum MYD.
Informasi yang di terima dari salah seorang warga setempat (AS) dan sejumlah sumber terpercaya menyebutkan, bahwa sejumlah uang tersebut di pungut dari pihak kecamatan yang bersumber dari para Kades dan perangkat Desa.
“Setelah uang tersebut terkumpul, selanjut nya para Kades serahkan ke kasi PMD kecamatan. Selanjutnya untuk di setorkan ke saudara MYD, dengan jumlah nominal Rp.3.000.000 juta per kecamatan, setoran tersebut di lakukan melalui transper bank,” kata AS.
“Uang yang disetorkan itu, dengan dalih untuk kepentingan administrasi berkas dokumen pengajuan tulah (SPP), yakni untuk biaya photo copy dan penggandaan dokumen dan pembelian materai,” pungkasnya.
Warga meminta kepada PJ Bupati Syakir, untuk memberi sanksi kepada saudara MYD, atas prilaku yang di duga melakukan pungli untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi awak media hariandaerah.com melalui via telepon selulernya, terkait informasi yang beredar tersebut, MYD hanya menjawab salam saja. Kemudian awak media hariandaerah.com mengkonfirmasi kembali melalui pesan singkat WhatsApp juga tidak membalas, hingga saat ini belum ada tanggapan apapun sampai berita ini di tayangkan.













