BANDA ACEH – Polda Aceh bergerak cepat menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan tujuh orang terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, yang sempat viral di media sosial.
Keributan terjadi saat sekelompok orang mendatangi Kantor Perkim Aceh dan memicu kegaduhan. Hingga kini, motif pasti di balik insiden tersebut masih diselidiki.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ketujuh orang itu sedang diperiksa untuk mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa itu.
“Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan, sekaligus mengungkap peran mereka satu per satu,” tegas Kombes Pol Joko, Rabu (13/8/2025).
Adapun identitas sementara yang diamankan yakni: M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, M.A.I alias Kek Min, B alias Nyak Boy, dan H alias Metui.
Ketujuh terduga pelaku diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. Polisi menegaskan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kombes Pol Joko juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan.
“Aceh harus tetap aman. Jangan takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” pungkasnya.
Polda Aceh menegaskan, aksi premanisme tidak akan diberi ruang untuk berkembang di Tanah Rencong.








