Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Hukrim  

Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan Penganiayaan Istri Divonis Hukuman Mati

terdakwa
Rizky Noviandy Ahmad, seorang terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan terhadap istrinya di kota Depok di Vonis Hukuman Mati, Kamis (20/7/2023). (Foto: tribratanews)

DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviandy Ahmad, seorang terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan terhadap istrinya di kota Depok.

Putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipimpin oleh Ahmad Adib, setelah melalui proses persidangan yang cermat dan mendalam.

Dalam pembacaaan putusannya, Ahmad Adib menjelaskan, bahwa Rizky Noviandy Ahmad terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 44 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh terdakwa ini mencatat pelanggaran serius terhadap hukum dan mengakibatkan dampak tragis bagi keluarganya.

BACA JUGA:  Beredar Kabar Rumah Kabareskrim Ditembak, Polri : Tidak Benar!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ahmad Adib saat membacakan putusan sidang di PN Depok, Kamis (20/7/23).

Pengadilan menyimpulkan bahwa terdakwa dengan jelas dan sah terbukti melakukan pembunuhan berencana, yang berujung pada kehilangan nyawa seorang anak kandungnya sendiri. Selain itu, terdakwa juga secara sah terbukti melakukan kekerasan fisik yang mengerikan terhadap istrinya, melanggar prinsip keselamatan dan rasa saling menghormati dalam rumah tangga.

Ahmad Adib menegaskan, bahwa dalam proses persidangan, tidak ditemukan bukti atau fakta-fakta yang dapat mereduksi hukuman bagi terdakwa. Rizky Noviandy tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan mengerikan yang telah dilakukannya, menambah keseriusan dari tindakan kejahatannya.

BACA JUGA:  Wujudkan Bandung Lebih Baik, Kejari Periksa Wakil Walikota Terkait Dugaan Korupsi

Keputusan vonis hukuman mati ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari ancaman kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kriminal lainnya. Pengadilan berharap putusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk memahami pentingnya menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan membangun kehidupan harmonis di dalam lingkungan keluarga.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *