Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Amankan 14 Pria, Satnarkoba Polres Langsa Sita 39,9 Kg Ganja dan 24,38 Gram Sabu

IMG 20261029 170143
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo didampingi Kepala Bea Cukai Langsa, Wakapolres Langsa dan Perwakilan BNNK Langsa saat memperlihatkan BB Ganja hasil pengungkapan Satresnarkoba dalam pres release di Mapolres setempat. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa berhasil menyita 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu dari pengungkapan 10 kasus narkotika periode 9 hingga 27 Oktober 2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa ini dengan mengamankan 14 pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK menjelaskan, dari 10 kasus yang berhasil diungkap, sembilan di antaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu, sedangkan satu kasus lainnya merupakan peredaran ganja.

Pengungkapan yang menonjol dalam operasi tersebut adalah penyitaan hampir 40 kilogram ganja di kawasan Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

“Kasus ini kita ungkap sekitar pukul 23.30 WIB, Rabu (21/10/2026). Petugas mengamankan dua pria berinisial AN (27), seorang petani dan MM (20), yang berstatus pelajar/mahasiswa,” terang Kapolres Langsa dalam press release di Aula Mapolres Langsa, Kamis (29/10/2026).

Lebih lanjut disampaikan, dua pria tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti ganja dengan berat mencapai 39.898 gram atau sekitar 39,9 kilogram.

IMG 20261029 170210
Foto bersama Kapolres Langsa dan tamu undangan lainnya dalam press release pengungkapan BB Ganja dan Sabu, Kamis (29/10/2026).

Kedua tersangka diduga berperan sebagai bandar (pengedar). Pengungkapan ini tercatat dalam laporan polisi LP/A/68/X/2026/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 21 Oktober 2026.

BACA JUGA:  Sadis! Siswa SD Tewas Dibacok Oleh Gerombolan Bermotor di Sukabumi

“Selain mengungkap kasus ganja, Satresnarkoba Polres Langsa juga menangani sembilan perkara sabu dengan total barang bukti 24,38 gram,” ujarnya.

Secara keseluruhan, terdapat 14 pria yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Rinciannya, 12 orang terkait kasus sabu dan dua orang terkait kasus ganja.

Berdasarkan kategori peran yang disampaikan polisi, 11 orang diduga sebagai bandar atau pengedar, sementara tiga lainnya dikategorikan sebagai pengguna.

Adapun pengungkapan kasus sabu dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Langsa Lama, Langsa Barat, Langsa Baro, Langsa Kota, serta wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur yang masuk dalam wilayah hukum Polres Langsa.

AKBP Hyrowo mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba 2026 dan penegakan hukum narkotika dalam rangka program Quick Wins Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”.

Melalui operasi ini, Polres Langsa melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Dengan total BB 39,9 kilogram ganja dan 24,38 gram sabu, pengungkapan selama periode 9–27 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Langsa dalam menindak peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.

BACA JUGA:  Pj Gubernur Aceh Pimpin Upacara HUT Kabupaten Aceh Singkil ke-25

Kapolres Langsa menyebutkan, kepada para tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian ia juga mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Mengawasi pergaulan anak-anak dan remaja agar terhindar dari bahaya narkoba.

Berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas peredaran narkotika. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Tidak mudah terpengaruh ajakan untuk menjadi kurir, pengedar, maupun pengguna narkotika. Mari bersama Polres Langsa wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

“Bahwa perang terhadap narkotika bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tutup AKBP Hyrowo.

Kegiatan melalui sinergi dan kerjasama dengan BNNK Langsa serta Bea Cukai ini turut dihadiri Kepala Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, Wakapolres Langsa Kompol Yasir, Kasat Narkoba Iptu Sirya, Perwakilan BNNK Langsa Reza Fasha, Kasipropam Iptu Mukyazillah, Kasi Humas Iptu Rusdianto, KBO Narkoba Ipda Ridhwan Husin dan Kanit I Narkoba Ipda Agung Nasution, serta personel Satresnarkoba dan Sihumas Polres Langsa.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *