Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Kebun Karet Masuk Program PSR Tamiang, Pemilik Lahan di Alur Selebu Beri Penjelasan

IMG 20261026 220440
Salah satu pemilik kebun karet, Sri Muliati yang masuk dalam program PSR di Alur Selebu Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. (Foto:hariandaerah.com/Dok.Ist).

ACEH TAMIANG – Seorang pemilik kebun karet di Aceh Tamiang memberikan penjelasan terkait dugaan adanya kebun karet yang dibersihkan untuk dijadikan lahan sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Hal tersebut disampaikan oleh Sri Muliati (40), yang memiliki pemilik lahan karet seluas kurang lebih 2 hektare di Dusun Tanjung Sari, Kampung Alur Selebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Lahan saya semula merupakan kebun karet yang ditumbang secara mandiri pada 2021. Setahun kemudian, tepatnya tahun  2022, saya mulai menanam kelapa sawit menggunakan biaya pribadi. Namun, penanaman tersebut tidak berjalan sesuai harapan,” ucap Sri saat di wawancara awak media, Senin, (26/10/2026).

Namun, tanaman kelapa sawit miliknya mengalami kegagalan akibat serangan hama dan kualitas bibit yang dinilainya kurang baik, sehingga pertumbuhan tanaman tidak sempurna.

Selanjutnya atas kondisi tersebut, Sri Muliati mengajukan lahan miliknya untuk mengikuti program PSR.

“Penanaman sawit pada 2022 sampai 2023 menggunakan biaya sendiri. Karena bibit tidak unggul ditambah serangan hama, pertumbuhan sawit tidak sempurna atau gagal tanam,” jelasnya.

Sri menyebutkan, pengajuan program PSR dirinya telah dinantikan sejak tahun 2023 dan baru terealisasi pada tahun 2026.

Adapun lahan milik Sri lebih kurang 2 hektare tersebut saat ini pengerjaan di lapangan baru mencapai tahap pembersihan lahan (Land Clearing) saja.

BACA JUGA:  Tingkatkan Minat Baca, Aceh Tamiang Gelar Bimtek Membaca Nyaring

Terkait adanya pemberitaan di media online yang menyinggung namanya sebagai pihak yang memiliki lahan tersebut, Sri sangat terkejut.

Sri mengaku mengetahui pemberitaan itu dari rekan sesama warga. Informasi tersebut membuatnya merasa terbebani, karena kedudukannya sebagai aparat desa dikaitkan dengan persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

“Saya sempat terkejut membaca berita sebelumnya, karena saya seorang aparat desa, tentu ada rasa khawatir jika menimbulkan dugaan-dugaan lain di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Sri, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat.

Sehingga ia berharap informasi mengenai lahan yang diberitakan dapat disampaikan sesuai klarifikasi yang ia sampaikan.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan kebun karet yang masuk dalam pelaksanaan program PSR di Kecamatan Kejuruan Muda mencuat setelah seorang warga setempat, Setiadi (42), menunjukkan lahan yang disebutnya milik kakaknya, Sugiyem, dengan luas sekitar dua hektare.

Setiadi mengatakan, dokumen lahan milik kakaknya tersebut telah diajukan sekitar lima tahun sebelumnya, sedangkan pengerjaan fisik berupa pembersihan lahan baru dilakukan pada 2026.

“Lima tahun yang lalu kakak saya mengajukan berkas dan data lahan untuk mendapatkan program PSR tersebut. Realisasinya baru dikerjakan tahun 2026 ini. Kebun karet milik kakak saya yang sudah dibersihkan lahannya oleh pihak pelaksana program PSR untuk menjadi kebun sawit seluas dua hektare,” kata Setiadi.

BACA JUGA:  T. Raja Said Pimpin PC SAPMA Aceh Tengah

Setiadi juga menunjukkan lahan yang disebutkan milik Lia, Sekretaris Desa Alur Selebu, yang berada berdekatan dengan kebun milik kakaknya.

Menurutnya, lahan tersebut turut dibersihkan untuk persiapan penanaman kelapa sawit melalui program PSR.

Sedangkan dalam klarifikasinya, Sri Muliati menyampaikan kronologi berbeda mengenai lahan yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Sri menegaskan bahwa kebun karetnya telah ditumbang secara mandiri pada 2021 dan penanaman kelapa sawit dilakukan menggunakan biaya pribadi sejak 2022.

Perbedaan keterangan mengenai riwayat dan status lahan tersebut perlu diperjelas melalui pencocokan lokasi, dokumen pengajuan, serta data penerima program PSR.

Persoalan ini menjadi bagian dari penelusuran mengenai pelaksanaan program PSR di sejumlah kawasan Kecamatan Kejuruan Muda.

Laporan: Tim Wartawan Investigasi.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *