KOTA LANGSA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langsa menggelar Operasi Patuh Seulawah tahun 2026 di Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan Kantor Pos Langsa sampai depan Taman Bambu Runcing.
Adapun Operasi Patuh Seulawah dilakukan oleh puluhan personel gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Langsa, Polisi Militer (PM) Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH Kota Langsa
Pantauan media hariandaerah.com, razia kendaraan dalam operasi ini dilakukan oleh personel gabungan sampai ke jalan gang atau jalan alternatif yang berada di samping Cafe Langsa City, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (28/10/2026).
Terlihat juga puluhan personel gabungan berdiri di sisi kiri dan kanan jalan Ahmad Yani Kota Langsa untuk memastikan kendaraan yang melintas sudah mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, personel gabungan menilang kendaraan roda dua dan empat yang diperkirakan tidak mematuhi aturan lalu lintas, terutama pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, knalpot blong dan juga mobil yang plat kendaraannya bukan berasal dari Kota Langsa.
Para pengendara roda dua dan empat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas kemudian diarahkan memarkirkan kendaraannya, baik di tepi jalan dan di dalam halaman Museum Kota Langsa untuk diperiksa segela kelengkapan administrasi dan kendaraannya.
Bagi yang benar-benar melanggar peraturan dibuktikan dengan menandatangani surat tilang (Bukti Pelanggaran) oleh personel Satlantas Polres Langsa di halaman Museum Kota Langsa.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Langsa AKP Irawan Kusumo melalui KBO Lantas Erni Anwar menyampaikan, bahwa Operasi Patuh Seulawah Tahun 2026 sudah di laksanakan selama 3 (tiga) hari, terhitung mulai Senin, 26 Oktober 2026 hingga hari ini.
“Hingga hari ini, jumlah pelanggaran yang ditilang oleh petugas sebanyak 31 pelanggar,” kata KBO Lantas via pesan Whatsapp, Rabu (28/10/2026) malam.
Selanjutnya disampaikan, dalam wilayah Polres Langsa, titik utama Operasi Patuh Seulawah 2026 meliputi Jalan Ahmad Yani, Jalan Veteran No. 60 di Kecamatan Langsa Kota dan Jalan Prof. A. Madjid Ibrahim di Kecamatan Langsa Barat.
Terkait adanya razia dalam operasi hari ini yang dilakukan di jalan gang (jalan alternatif), KBO Lantas Polres Langsa ini menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan.
“Untuk razia di jalan alternatif di perbolehkan apabila jalan tersebut merupakan bagian lalu lintas umum,” ungkap Erni Anwar.
“Sedangkan untuk penempatan personil di jalur alternatif merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggar lalulintas yang mencoba menghindari pemeriksaan kendaraan oleh kepolisian,” pungkasnya.














