Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Analisis: Server Lemot SPMB Brebes Bukan Sekadar Teknis, Tapi Cermin Kesiapan Tata Kelola Digital

IMG 20260609 WA0006
Gambar karikatur Diryo Suparto, Direktur Konsultan Pusat Studi Politik dan Kebijakan (PSPK) Jawa Tengah.(Foto dok hariandaerah.com/Putra Zambase)

BREBES – Penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Brebes sejatinya merupakan langkah maju dalam reformasi tata kelola pendidikan. Pemerintah daerah menyebut sistem baru ini dirancang agar proses berjalan lebih transparan, akuntabel, mudah diakses, dan bebas dari praktik yang tidak sehat.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan ironi yang perlu menjadi bahan evaluasi serius. Hal tersebut disampaikan oleh Diryo Suparto, Direktur Konsultan Pusat Studi Politik dan Kebijakan (PSPK) Jawa Tengah sekaligus Dosen FISIP Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, kepada awak media hariandaerah.com pada Selasa (9/6/2026) sore.

Menanggapi keluhan masyarakat terkait lambatnya proses verifikasi akibat gangguan server dan antrean panjang wali murid, Diryo menegaskan bahwa transformasi digital tidak cukup hanya dengan meluncurkan aplikasi dan sistem daring.

“Transformasi digital harus ditopang oleh kesiapan infrastruktur, kapasitas teknis, serta manajemen risiko yang matang. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis ‘server lemot’. Dalam perspektif kebijakan publik, hal ini mencerminkan ketimpangan antara desain kebijakan dengan kapasitas pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia merujuk pada teori implementasi kebijakan George Edward III, yang menyatakan keberhasilan suatu kebijakan sangat bergantung pada empat unsur utama: ketersediaan sumber daya, kualitas komunikasi, struktur birokrasi, dan komitmen pelaksana. Jika salah satu unsur tidak siap, maka kualitas pelayanan publik akan terdampak langsung.

Diryo menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah daerah berlomba menerapkan sistem digital dalam pelayanan publik. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, digitalisasi yang tidak dibarengi dengan kesiapan kapasitas server, uji beban pengguna, serta skenario penanganan gangguan justru hanya memindahkan antrean fisik menjadi antrean daring.

BACA JUGA:  995 Warga Rentan Terima Bantuan Permakanan dan Usaha

Alih-alih memudahkan, sistem yang tidak stabil justru menimbulkan kerugian baru bagi masyarakat, antara lain:

A. Hilangnya waktu produktif

B. Meningkatnya beban psikologis orang tua dan siswa

C. Menurunnya kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah

D. Timbulnya persepsi ketidakadilan dalam proses seleksi

“Dalam pelayanan publik, waktu masyarakat adalah hak yang harus dihormati. Ketika orang tua harus mengantre berjam-jam hanya karena sistem tidak responsif, sesungguhnya telah terjadi kegagalan pelayanan yang perlu diakui secara terbuka,” tegasnya.

Diryo menilai banyak pemerintah daerah terjebak pada anggapan bahwa keberadaan aplikasi secara otomatis berarti pelayanan sudah modern. Padahal, teknologi hanyalah alat. Persoalan sesungguhnya terletak pada tata kelola digital yang belum matang.

Ia mengajukan sejumlah pertanyaan kritis yang perlu dijawab, antara lain:

1. Apakah telah dilakukan uji beban server sebelum pelaksanaan SPMB?

2. Berapa kapasitas maksimal pengguna yang dapat dilayani secara bersamaan?

3. Apakah tersedia server cadangan?

4. Apakah ada tim tanggap cepat jika terjadi gangguan?

5. Mengapa lonjakan akses yang sudah dapat diprediksi tidak diantisipasi sejak awal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pemerintah telah mensosialisasikan bahwa seluruh SMP Negeri di Brebes menggunakan sistem daring penuh tahun ini. Sehingga lonjakan pengunjung seharusnya sudah diperhitungkan.

Dalam perspektif pemerintahan, kualitas pelayanan publik adalah cerminan paling nyata dari kinerja pemerintah. Masyarakat mungkin tidak memahami dokumen perencanaan atau indikator digitalisasi, namun mereka pasti merasakan ketika pelayanan berjalan lambat dan menyulitkan.

“Kepercayaan dibangun dari pengalaman langsung. Jika pelayanan yang menyangkut masa depan anak-anak terhambat, maka yang tergerus bukan hanya citra dinas terkait, tetapi juga kepercayaan terhadap pemerintah daerah secara keseluruhan. Masalah ini tidak boleh dianggap sepele sebagai gangguan teknis biasa,” tandasnya.

BACA JUGA:  SPMB 2026 Brebes: Antara Harapan Reformasi Pendidikan dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Sebagai langkah perbaikan, Diryo memberikan sejumlah rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Brebes:

1. Audit sistem secara menyeluruh – Melibatkan auditor independen untuk mengevaluasi kapasitas server, keamanan data, dan kesiapan infrastruktur.

2. Menyediakan sistem cadangan – Setiap layanan publik daring wajib memiliki server pengganti yang siap diaktifkan saat terjadi lonjakan akses.

3. Melakukan uji beban secara berkala – Simulasi akses ribuan pengguna harus menjadi prosedur standar sebelum layanan dibuka.

4. Membentuk pusat kendali – Memantau kinerja sistem secara langsung selama masa pendaftaran.

5. Menyediakan layanan alternatif – Tetap membuka jalur pelayanan manual jika sistem daring bermasalah agar hak masyarakat tidak terhambat.

6. Transparansi informasi – Segera menyampaikan pemberitahuan resmi jika terjadi gangguan, beserta penyebab dan estimasi perbaikan.

7. Meningkatkan kemampuan SDM – Memastikan petugas memahami cara mengelola sistem dan mengantisipasi risiko teknis.

Diryo menegaskan bahwa kasus ini sebaiknya tidak dipandang sebagai kegagalan digitalisasi, melainkan sebagai pelajaran berharga. Keberhasilan pelayanan tidak diukur dari kecanggihan sistem, melainkan dari seberapa mudah, cepat, adil, dan dapat diandalkan layanan tersebut bagi masyarakat.

“Momentum SPMB 2026 harus menjadi titik awal evaluasi agar cita-cita pelayanan pendidikan yang modern dan berkeadilan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Brebes,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *